Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Dewan Pers
Sidang ke 3 Kasus PMH, Pengacara Dewan Pers Masih Juga Tidak Ada Legal Standingnya
2018-05-31 21:15:00
 

Tampak Hakim dan Pengacara saat sidang gugatan kepada Dewan Pers yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5) siang.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang ke 3 kalinya pada Kamis (31/5) hari ini di ruang sidang Mudjono lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers masih juga tidak bisa bersidang, karena Kuasa Hukum atau Pengacara tergugat yang ditunjuk oleh Dewan Pers masih juga tidak bisa menunjukkan dan memberikan bukti legal standing yang diminta majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar juga mempertanyakan lamanya proses administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers, selaku tergugat Perbuatan Melawan Hukum untuk membuktikan legal standingnya sebagai pemberi surat kuasa kepada ke dua pengacaranya Frans Lakaseru dan Dyah HP.

Setelah diberi waktu selama satu minggu lebih pada sidang ke 2 sebelumnya Senin (21/5) lalu, kuasa hukum dari Dewan Pers hari ini masih juga tidak bisa menyerahkan dokumen yang diminta majelis hakim pada sidang sebelumnya tersebut, sebagai bukti bahwa Yoseph Adi Prasetyo memiliki legal standing untuk menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum.

"Kenapa dokumen itu (keabsahan tergugat) begitu lama dibuat," tandas Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5) siang.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Frans Lakaseru yang mengaku selaku kuasa hukum Dewan Pers menjelaskan bahwa kliennya selaku principal masih mengumpulkan dokumen untuk memenuhi permintaan hakim.

Sementara, Kuasa Hukum penggugat Dolfie Rompas mengaku heran atas lamanya administrasi yang dilakukan pihak Dewan Pers untuk membuktikan bahwa, Yoseph Adi Prasetyo sebagai ketua Dewan Pers memiliki legal standing untuk bertindak sendiri kedalam atau keluar atas nama Dewan Pers dapat menunjuk kuasa hukum.

"Sampai hari ini, kuasa hukum yang hadir dari tergugat (Dewan Pers) belum memiliki legal standing, karena surat-surat yang menunjukkan bahwa pemberi kuasa itu sah untuk dapat memberikan kuasa itu belum bisa di buktikan dan ditunjukkan, Pemberi kuasa dan penerima kuasa otomatis masih dianggap tidak hadir," jelas Dolfie, pada awak media saat setelah keluar dari ruang sidang, Kamis (31/5).

Dolfie Rompas sebagai Kuasa hukum SPRI dan PPWI tetap akan mempertanyakan pada sidang berikutnya kepada majelis hakim, "Jika mengacu pada hukum acara, seharusnya dalam tiga kali sidang tergugat tidak hadir atau tidak mampu menunjukan bukti memiliki legal standing dalam menghadapi gugatan ini, maka hakim tanpa diminta tentunya akan memutuskan dengan keputusan Verstek," tambah Dolfie Rompas.

Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

Namun begitu Dolfie Rompas mengaku pihaknya beritikad baik memberi kesempatan kepada kuasa hukum Dewan Pers untuk memenuhi permintaan majelis hakim sampai pada sidang pekan depan. "Saya berharap Dewan Pers bisa ikut sidang agar semua permasalahan bisa terungkap dalam persidangan," imbuhnya.

Menyikapi sidang kali ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke terkait berlarut-larutnya sidang kasus tersebut menganggapi bahwa, ini menunjukkan Dewan Pers sebagai lembaga yang tidak kredibel.

"Bagaimana mungkin sudah dua minggu Dewan Pers tidak bisa mengumpulkan bukti adminstrasi dan data-data yang seharusnya sudah ada sejak lalu. Ini menunjukan manajemen mal adminisitrasi di Dewan Pers yang tidak benar, yang kacau dan tidak teratur, sehingga perlu direformasi, atau pun bahkan harus dibubarkan," tegas Wilson Lalengke, lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson juga mengungkapkan bahwa, Ini juga menunjukkan bahwa managemen yang kacau balau di lapangan, di dalam internal dewan pers sendiri saja seperti itu, bagaimana dengan mengurus puluhan ribu wartawan di seluruh Indonesia.

"Jadi ini nampak sekali dengan kejadian hari ini, dewan pers itu tidak profesional dan justru terkesan mengabaikan dari tugas-tugas yang seharusnya diembannya dengan baik. Apalagi dia menggunakan anggaran negara sekitar Rp 33 milyar per tahun, na ini harus di pertanggung jawabkan," cetus Wilson.

Dan bukti hari ini menunjukkan bahwa pemanfaatan uang negara harus diaudit dengan baik apa yang digunakannya, karena kemungkinan justru dimanfaatkan pada jalan yang tidak benar, tuding Wilson.

Wilson juga meminta untuk Pemerintah dalam hal ini juga DPR RI perlu memberikan perhatian yang serius dalam persoalan ini,

"Dimana ada sebuah lembaga negara yang disebut dewan pers yang katanya mengatur seluruh kehidupan pers di Indonesia ini sudah terbukti menunjukkan yang tidak profesional. tidak akuntable tidak transparan, serta kacau disana sininya, sementara anggaran negara puluhan milyar setiap tahun dimana uang rakyat yang digunakan dewan pers tidak ada manfaatnya buat rakyat," pungkas Wilson.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi ikut menyorot lamanya proses administrasi pembuktian legal standing penunjukan kuasa hukum Dewan Pers yang masih bermasalah sejak sidang ke 2 lalu, hingga pada sidang ke 3 hari ini.

"Ketika hari ini masih hal yang sama, dewan pers membuktikan sendiri sebagai lembaga yang sangat tidak profesional. Bagaimana bisa dia (Dewan Pers) mau mengurus wartawan, media, dan organisasi pers, sedangkan mengurus administrasi internal saja tidak mampu dan becus, ini membuktikan bahwa dia tidak mampu mengurus ruang lingkup pers sebagaimana dibuktikan dalam sidang ini terbukti. Jadi menurut saya saya mendukung supaya dewan pers dibubarkan," ungkap Hence Mandagi.

Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan Kamis (7/6-2018) pekan depan.

Seperti diketahui, dasar perkara gugatan perdata atas PMH Dewan Pers tertera dengan nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 adalah kebijakan dan aturan Dewan Pers yang mewajibkan semua wartawan harus ikut Uji Kompetensi Wartawan-UKW, lewat Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Dewan Pers (bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan mewajibkan Perusahan Pers diverifikasi oleh Dewan Pers (seperti SIUP era Orba).

Kegiatan uji kompetensi wartawan tersebut di atas juga menyalahi atau melanggar pasal 1 ayat (1) & (2); dan pasal 3, serta pasal 4 ayat (1) & (2) Peraturan Pemerintah tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Aturan hukum menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan atau mengeluarkan lisensi bagi Lembaga Uji Kompetensi atau Lembaga Sertifikasi Profesi adalah BNSP bukannya Dewan Pers.

Sehingga Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang ditunjuk atau ditetapkan Dewan Pers dalam Surat Keputusannya adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum dan sangat merugikan wartawan, apalagi dengan biaya cukup mahal, berkisar Rp 1,5 juta - 2,5 juta yang nilai tersebut memberatkan para wartawan.

Kedua kebijakan ini berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi. Terbukti Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian berdasarkan pertimbangan bahwa wartawannya belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi. Para pekerja pers di tanah air selama beberapa tahun ini dituding dizolomi oleh lembaga Dewan Pers melalui berbagai kebijakannya yang melanggar Konstitusi Republik Indonesia dan UU No. 40 tahun 1999.

Gugatan ini, bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan, perusahaan pers tidak terkena jerat hukum atau di kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan berpedoman sesuai UU No. 40 tahun 1999, dan pers sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia sebagai kontrol sosial di masyarakat dalam menjalankan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(dbs/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2