Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Provokatif
Sidratahta Mukhtar Meminta Masyarakat Waspada terhadap Keberadaan Kelompok Anarko
2020-04-14 06:50:37
 

Dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidratahta Mukhtar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kelompok pelaku penebar teror vandalisme yang mengatasnamakan kelompok Anarko. Mereka merencanakan aksi bersama-sama kelompok Anarko di beberapa kota besar di Pulau Jawa dan Kalimantan pada 18 April 2020.

Dosen Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidratahta Mukhtar, meminta masyarakat waspada terhadap keberadaan kelompok Anarko.

Salah satu alasan, karena kelompok itu menyasar anak-anak muda yang masih mencari jati diri. Kelompok itu secara mudah meniru tren kejahatan yang berkembang di negara-negara lain. Untuk itu, dia mendukung, langkah Polri memproses hukum terhadap mereka yang terlibat di kelompok tersebut.

"Kalau tidak akan merembet ke trend kejahatan baru yang diinspirasi dari Anarko sebagai identitas baru kejahatan dikalangan anak muda. Tindakan preventif menyelamatkan masa depan kaum muda Indonesia yang jumlahnya lebih dari 90 juta orang," kata dia, saat dihubungi, Senin (13/4).

Dia menjelaskan dua hal yang perlu dipahami dari fenomena kejahatan baru "anarko" di saat pemerintah sedang menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Pertama, kata dia, secara teoritik fenomena anarko itu sebagai tindakan vandalisme adalah juvenile delinquency atau kenakalan remaja.

Kedua, dia melanjutkan, jika kenakalan remaja itu disertai bentuk kejahatan lain seperti narkoba, senjata tajam, senjata api, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

"Jadi ini berbahaya, perlu kolaborasi yang maksimal dengan melibatkan tepatnya wadah institusi sosial kepemudaan dan lainnya. Ini tidak main-main di tengah kita bersama sama mengatasi Covid 19 ini, mereka masih sempat mengkreasi jenis kekerasan baru," ujar Sidra.

Dia menilai kelompok itu mencari momentum di tengah pandemi Covid-19. Mereka melihat ada potensi kesenjangan sosial kalangan atas (kaya) dan bawah (miskin) sebagai imbas dari Covid 19.
Oleh karena itu, dia menambahkan selain pendekatan hukum dan policing juga perlu pendekatan sosial budaya, dengan memanfaatkan potensi masyarakat di tempat terjadinya fandalisme tersebut.

"Secara konseptual, vandalisme ini adalah interpretasi terhadap fakta sosial yang dianggap sebagai sebuah ketidakadilan bagi mereka lower class culture, sehingga membutuhkan upaya dekonstruksi pemaknaan tersebut itu pada mereka dan kepada anak anak muda lainnya," tambahnya.

Untuk diketahui terjadi aksi vandalisme di tengah wabah virus corona yang sangat meresahkan warga. Beberapa tulisan itu yakni : Susah Kritis Saatnya Membakar, ?Bunuh Orang-Orang Kaya dan Mau mati Konyol atau Melawan.

Tulisan dibuat menggunakan pilox di tempat-tempat keramaian Kota Tangerang, seperti Pasar Anyar, Jl Kiasnawi.

Sebelum beraksi, kelompok pelaku sempat melakukan rapat di Cafe Egaliter Tangerang. Di cafe itulah tiga pelaku diamankan, dua lainnya ditangkap di lokasi terpisah.

Atas perbuatannya mereka ?dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2