Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilukada
Sikapi AMJ 2014, DPRD Kota Tegal Audensi Ke KPU-RI
Tuesday 23 Oct 2012 09:19:47
 

Suasana di Ruang Sidang utama lantai 2 KPU-RI terkait pemilukada kota tegal yang berakhir pada 2014 mendatang (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang kemungkinan akan berlangsung pada tahun 2014, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melakukan audiensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), Senin (22/10).

Rombongan sejumlah 22 (dua puluh dua) orang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Yakin Basuki dan diterima oleh Anggota KPU-RI, Hadar Nafis Gumay, di ruang sidang utama lantai 2. Selain Anggota DPRD ini, turut hadir juga Sekretariat Dewan (Setwan) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal.

Audiensi dalam rangka konsultasi yang mereka lakukan ini berkaitan dengan masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan berakhir pada tanggal 23 Maret 2014. Apabila mengacu pada Akhir Masa Jabatan (AMJ) tersebut, tahapan Pemilukada Kota Tegal akan berhimpitan dengan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pemungutan suaranya akan berlangsung pada tanggal 9 April 2014.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H. Harun Abdi Manaf dalam kesempatan tersebut menyampaikan perlunya regulasi yang jelas, karena kejelasan regulasi tersebut berhubungan dengan anggaran yang akan disusun oleh DPRD Kota Tegal.

“Kalau regulasi yang lama itu jelas, disebut tahun 2008, karena tahun 2009 untuk pemilu legislatif, jadi kalau bisa KPU juga membuat surat edaran untuk kepastian pemilukada yang masa jabatan kepala daerah berakhir tahun 2014, apakah dimajukan atau dimundurkan, karena ini menyangkut penyusunan anggaran di DPRD,” papar Harun Abdi Manaf.

Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 pasal 233 (2) menyatakan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan Desember 2008.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Darni Imadudin, juga menambahkan, di berbagai media massa sudah banyak yang mengemukakan rencana pengunduran pemilukada yang seharusnya di tahun 2014 ke tahun 2015. “Kota Tegal termasuk salah satu daerah yang disebutkan di media tersebut, sehingga kami butuh kepastian dari KPU,” tambah Darni Imadudin.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa, belum ada kerangka hukum yang bisa dijadikan acuan untuk pemilukada yang seharusnya berlangsung pada tahun 2014 akan diundurkan ke tahun 2015. “Kalau dulu UU Pemerintahan Daerah menyebutkan secara jelas tahun 2008, maka biasanya UU yang baru nantinya juga akan disebut jelas seperti itu juga,” ujar Hadar.

Mengenai banyaknya wacana muncul di media, tambah Hadar, kemungkinan itu mengenai rencana pelaksanaan pemilukada serentak yang disatukan pada tahun 2015, jadi yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2014 dimundurkan ke tahun 2015. “Pemberitaan yang muncul di media itu kemungkinan kerangka berpikirnya kesana, kalau dimundurkan ke tahun 2015, maka bisa lebih dari separuh pemilukada dilaksanakan serentak pada tahun 2015 di seluruh Indonesia,” tambah Hadar.

Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, mantan pegiat pemilu dari Cetro ini juga menyampaikan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual setelah melakukan pengumuman hasil verifikasi administratif partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 pada tanggal 25 Oktober 2012.

Menurut Hadar, point penting dari verifikasi faktual ini ada dua, yaitu pertama, kepengurusan dan kantornya, kedua, keanggotaannya. KPU akan memberitahukan kepada parpol pada saat akan melakukan kunjungan untuk verifikasi faktual ke kantor parpol tersebut, kemudian pengurus parpol diminta hadir pada saat dikunjungi. Kehadiran pengurus di kantor tersebut juga termasuk pengurus perempuan yang mewakili keterwakilan perempuan 30 persen.

“Pengurus di kantor tersebut juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung kepengurusan dan kantor tersebut, statusnya bagaimana, sewa, pinjam, atau kontrak, itu nanti kami akan cek semua” ujar Hadar Nafis Gumay.

Mengenai keanggotaan parpol, tambah Hadar, KPU akan mengecek data di softcopy dan hardcopy, kemudian KPU dan tim yang dibentuk akan melakukan pengecekan langsung dengan metode sampling dari keseluruhan keanggotaan sesuai dengan alamat anggota parpol yang diserahkan ke KPU.(kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2