JAKARTA, Berita HUKUM - Siloam Hospitals Simatupang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan pada, Kamis (14/4) lalu di Jakarta Selatan. Sebagai RTSC, RS Siloam TB Simatupang, di Jl.RA Kartini, Cilandak Jakarta Selatan memberikan layanan trauma yang terjadi pada karyawan akibat kecelakaan kerja, serta memerlukan layanan emergency.
CEO Siloam Hospitals TB Simatupang, Dr Irna S Hardiawan Mars, mengatakan, melalui layanan RTSC, peserta BPJS ketenagakerjaan dapat memperoleh semua layanan, tanpa harus terbebani dengan biaya rumah sakit.
"Layanan trauma mencakup emergency, operasi dan sebagainya. Kami menyiapkan layanan ini sebagai bentuk tindakan cepat dan tepat, karena kecelakaan ditempat kerja dapat beresiko cacat jika tidak ditangani dengan segera," papar Irna S. Hardiawan.
Ditempat terpisah, Kepala Cabang Cilandak BPJS Ketenagakerjaan, Panji Wibisana, mengatakan, keistimewaan rumah sakit trauma center yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja yang mengalami kecelakaan di saat bekerja tidak perlu lagi dipusingkan dengan adanya berbagai administrasi rumah sakit.
"Pekerja tersebut hanya tinggal menunjukkan surat tugasnya dan kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Panji, pada pewarta BeritaHUKUM.
Selebihnya, pihak rumah sakit yang akan mengurusnya langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain Siloam Hospital Simatupang, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cilandak turut mengikat kerjasama dengan 14 Rumah Sakit di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, sebagai rumah sakit trauma center.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Terkait kepesertaan, dapat mengikuti Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun.(bh/rar) |