Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TNI-Polri
Sindikat Narkoba Oknum TNI dan Polri Ditangkap BNN
Tuesday 30 Apr 2013 09:57:32
 

Direktur penindakan BNN, Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sindikat narkoba yang melibatkan oknum perwira menengah TNI Angkatan Laut dan oknum anggota Polri berhasil dibongkar oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Semarang, Senin (29/4). Penyidik menangkap Komandan Pangkalan Angkatan Laut Semarang, Kol laut Antar Setiabudi.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto mengungkapkan, Antar saat ditangkap di kamar nomor 1003, Ciputra Simpang Lima, Semarang, Senin (29/4) sedang mengkonsmi narkoba jenis sabu-sabu. Di kamar tersebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya kartu anggota TNI AL, 1,5 gram sabu-sabu, 2 buah bong, korek api, timbangan dan alat tes urin.

"(Hasil uji laboratorium) tersangka positif mengkonsumsi sabu," ujar Benny di Kantor BNN, Jakarta, semalam.
Dikatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap Antar kepada Puspom TNI-AL. Benny menjelaskan, kasus itu dapat dibongkar dari hasil pengembangan terhadap sindikat narkoba yang ditangkap, yakni, oknum anggota Satuan Datasemen Markas (Denma) Polda Jawa Tengah, Iptu H, Kamis (25/4).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap Iptu H diketahui adanya keterlibatan oknum anggota intel Polda Jawa Tengah, Brigadir Rahmat Sutopo yang diduga sebagai pengedar.

Benny mengatakan, pihaknya kemudian mengintai aktifitas Rahmat dan menyergapnya saat berada di Hotel Ciputra. Saat disergap Rahmat mengaku baru saja menyerahkan paket sabu-sabu kepada orang yang berada di kamar nomor 1003. Lantas, penyidik langsung menyergap orang di dalam kamar itu dan belakangan diketahui orang tersebut adalah Antar.

Dikatakan, dari hasil penggeledahan di rumah Rahmat, penyidik menyita delapan butir ekstasi dan mengamankan seorang perempuan teman Rahmat.

Dalam kesempatan yang sama. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama Untung Suropati menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus narkoba, mulai dari pemberhentian karier, penundaan pangkat dan dipecat.

"Kalau terbukti yang bersangkutan konsumsi narkoba bisa kita copot, untuk masalah ini tidak ada pilihan lain selain dihukum berat," kata Untung, seperti dikutip dari suaramerdeka.com.

Dia mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil penyelidikan BNN tersebut dan akan bekerjasama dengan BNN dalam pencegahan peredaran narkoba di tubuh TNI.(smc/bhc/opn)




 
   Berita Terkait > TNI-Polri
 
  13 Lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta Tetap Belaku Bagi Kendaraan Plat Hitam TNI-Polri
  HUT TNI ke-76, Kabid Propam Polda Metro: Sinergitas TNI-Polri Akan Selalu Mewarnai Perjalanan Bangsa
  Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota di Bangka Belitung Dioptimalkan
  TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta: Malam Takbiran Dirumah Saja, Tidak Boleh Berkerumun
  Polri dan TNI Gelar Rakor Awal Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2