Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Geospasial
Sinkronasi Program Informasi Geospasial
Thursday 04 Oct 2012 19:24:21
 

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Informasi Geospasial 2012 (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kualitas pembangunan kita akan menjadi semakin baik apabila didasarkan kepada data dan informasi yang benar dan tepat. Salah satu informasi krusial yang harus tersedia adalah Informasi Geospasial, yaitu informasi tentang keruangan atau wilayah yang kita tempati. Tidak kurang dari 90% aktivitas kita selalu terkait dengan aspek keruangan.

Dengan semakin meningkatnya geospasial awareness atau Kesadaran Geospasial di sektor Pemerintah maupun di masyarakat, maka tuntutan atas ketersediaan informasi geospasial yang handal akan juga semakin meningkat. Informasi Geospasial yang andal artinya Informasi Geospasial yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan mudah diintegrasikan.

Untuk mensinkronkan semua kegiatan terkait penyelenggaraan Informasi Geospasial secara nasional, maka Badan Informasi Geospasial (BIG) yang merupakan nama baru dari BAKOSURTANAL, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Informasi Geospasial 2012. Rakornas ini diikuti oleh tidak kurang dari 300 orang peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang aktif menyelenggarakan kegiatan Informasi Geospasial seperti pengumpulan dan pengolahan data (atau yang lebih dikenal sebagai kegiatan survei dan pemetaan), penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan dan pemanfaatan Informasi Geospasial. Juga perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi hadir dalam acara ini.

Rakornas ini memiliki target untuk merumuskan Rencana Aksi Nasional di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial yang akan berisi target - target jangka pendek untuk tahun 2013 dan 2014. Ini yang kemudian akan dijadikan sebagai masukan dalam mereview RPJMN 2009 - 2014.

Di samping itu, Rakornas ini juga akan merumuskan target - target yang lebih strategis dan jangka panjang yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Informasi Geospasial sampai dengan tahun 2025.

Sebagai dasar dari Rencana Aksi Nasional ini, maka akan dirumuskan kesepakatan - kesepakatan mengenai kebijakan dan ketataleksanaan atau business process tentang penyelenggaraan Informasi Geospasial yang memungkinkan target - target yang dicanangkan dapat direalisasikan. Ini berisi kesepakatan pembagian tugas, siapa berbuat apa, juga kesepakatan tentang mekanisme kerjasama untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki seperti pertukaran data beserta infrastrukturnya, juga kesepakatan tentang pembinaan baik sumber daya manusia di lembaga Pemerintah maupun di sektor swasta.

Ini semua pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan Informasi Geospasial yang handal, yang dapat dengan mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Karena itulah tema yang diambil dalam Rakornas Informasi Geospasial ini adalah, “Mewujudkan Informasi Geospasial Yang Andal melalui Ina - Geoportal”. Ina - Geoportal sendiri adalah sebuah portal web yang dibangun oleh BIG yang memberikan akses kepada pengguna terhadap beberapa Informasi Geospasial yang ada di beberapa Kementerian / Lembaga. Diharapkan nantinya Ina - Geoportal ini menjadi sebuah portal yang dapat mengintegrasikan Informasi Geospasial yang dibutuhkan masyarakat Indonesia dan Pemerintah untuk proses pembangunan.

Rakornas ini juga diadakan sebagai salah bentuk implementasi amanat UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang salah satunya bertujuan untuk mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial sehingga bisa berjalan lebih efisien dan efektif. Ini juga untuk mulai merealisasikan perubahan tugas dan fungsi yang mendasari perubahan BAKOSURTANAL menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Tugas BIG menjadi lebih luas, tidak hanya terbatas menangani dan mengkoordinasikan kegiatan survei dan pemetaan yang berada di hulu dari rangkaian penyelenggaraan Informasi Geospasial, tetapi juga sampai ke hilirnya yaitu masalah penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan dan pemanfaatan Informasi Geospasial.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Geospasial
 
  Kerjasama BIG dan Kemendes, Indonesia Segera Miliki Peta Desa di 2017
  Sinkronasi Program Informasi Geospasial
  Semua Instansi Pemerintah Wajib Gunakan Data Satelit Badan Informasi Geospasial
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2