Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kapal Laut
Sisa Korban Diduga Terjepit di Bangkai Kapal, Nahkoda KM Arinda Dijadikan Tersangka
Monday 22 Apr 2013 09:42:28
 

Upaya pencarian dengan menggunakan Crane untuk membongkar kapal, Minggu (21/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pencarian sisa korban tenggelamnya kapal angkut KM Arinda (Karya Indah) yang membawa karyawan PT Kalamur (Kayu Lapis Asli Murni) usai bekerja siang Rabu (17/4) tenggelam di perairan Sungai Mahakam memasuki hari kelima, namun hingga pukul 17:00 Wita sore hari belum menemukan lagi ke empat karyawan sisa korban tenggelam yang masih dinyatakan hilang, sehingga besar kemungkinan sisa korban masih terjepit pada bangkai kapal.

Pantau pewarta BeritaHUKUM.com dari pagi hingga sore Minggu (21/4) upaya pencarian yang dilakukan Tim SAR gabungan, Basarnas dan Tim Penyelam Brimob Polda Kaltim terus melakukan upaya pencarian untuk menemukan sisa korban.

Pencarian dilakukan pada alur sungai hingga terjauh wilayah perairan Sanga-Sanga kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), namun tidak seperti yang dilakukan Jumat (19/4) lalu dengan menemukan 16 jenazah yang terapung di sungai mahakam, pencarian hari ini belum membuahkan hasil, ujar Widhi Ketua BPBK Kaltim.

"Hari ini belum menemukan tambahan sisa korban, kita terus melakukan pencarian sampai semua korban ditemukan, walau jadwal pencarian seminggu dinyatakan selesai, kita akan perpanjang hingga semuanya ditemukan," kata Widhi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang dilansir tim SAR, sisa korban 3 orang dikarenakan ditemukan 16 orang jenazah Jumat lalu, namun diralat bahwa jenazah yang ditemukan Jumat (19/4) tidak semuanya korban yang merupakan karyawan PT Kalamur yang tenggelam.

Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Harun Purwoko melalui Kanit Reskrim Iptu Muhadi kepada pewarta BeritaHUKUM.com Minggu (21/4) mengatakan, akibat kejadian yang menimpa karya PT Kalamur dengan tenggelamnya KM Arinda (Karya Inda) Rabu (17/4), setelah dilakukan pemeriksaan nahkoda dan beberapa orang saksi, nahkoda Edi Noor (25) telah ditetapkan sebagai tersangka, "tersangka dikenakan pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya membuat orang meninggal," ujar Muhadi.

Muhadi menambahkan, korban yang ditemukan pada Jumat di depan kawasan teluk lerong bukan karyawan kapal yang tenggelam, “informasi yang kami terima, orang tersebut sedang duduk di tepi sungai iba-tiba sakit jantungnya kambuh dan jatuh di sungai Mahakam," jelas Muhadi.

Komandan Tim SAR Brimob Polda Kaltim, Iptu Wiwit Sudaryanto Minggu (21/4) sore mengatakan, upaya yang dilakukan timnya selain melakukan penyelaman, juga dilakukan dengan upaya membongkar kapal naas dengan Crane yang talinya diikat jangkar untuk menarik, namun upaya ini belum berhasil.

"Diduga sisa mayat korban masih terhimpit diantara bangkai kapal sehingga kalau kapalnya dapat diangkat mayatnya bisa bermunculan," tegas Wiwit.

Sisa korban yang hingga Minggu (21/4) belum berhasil ditemukan, yaitu Nisa Pasenggeng, Damaris Gala, Nurhayati dan H. Bahri.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2