Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Presidential Threshold
Sistem Presidensial Tak Lazim di Negara Demokratis
Tuesday 11 Nov 2014 10:52:36
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem Presidensial dengan multipartai tak lazim diterapkan di negara demokratis seperti Indonesia. Dampaknya, Presiden terpilih hanya akan mendapat dukungan politik kurang dari 50 persen. Tentu ini berpotensi menimbulkan konflik politik.

Pangamat politik dari LIPI Syamsuddin Haris mengemukakan hal tersebut dalam seminar bertema “Arah Koalisi DPR” yang diadakan Pusat Penelitian dan Pengolahan Dara Informasi (P3DI) DPR, Senin (10/11). Konflik dengan multipartai memang cenderung membuka ruang konflik antara pemerintah dan DPR, meskipun keduanya saling membutuhkan.

Hadir pula sebagai pembicara dalam seminar tersebut, Lucius Karus peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Agus Purnomo politisi PKS. Menurut Syamsuddin, konflik itu mulai terlihat ketika pengesahan UU MD3 dan Tatib DPR di saat puncak persaingan Pilpres terjadi. Di sinilah konflik mulai terjadi dengan merumuskan UU yang penuh dengan muatan kepentingan politik.

“UU MD3 ini disahkan last minute, bahkan sehari sebelum pilpres, sehingga syarat unsur politis. Makanya ada konflik seperti sekarang ini. Tapi biar bagaimanapun saya tidak setuju jika penyelesaian konfilk ini dilakukan dengan menciptakan AKD baru dan atas dasar penambahan jabatan. Itu keliru,” ujarnya.

Sementara itu, Lucius Karus menyoroti soal bentuk koalisi yang dibangun partai-partai. Bentuk koalisi yang ada sekarang, nilainya, hanya merupakan keterwakilan partai. Posisi anggota DPR sebagai wakil rakyat tidak akan sesungguhnya menjadi representasi rakyat, karena fungsi mereka akan dibiaskan oleh fungsi koalisi dengan satu suara bulat.

Ini terlihat dari kolaisi di dua kubu, baik Koalisi Indonesia Hebat (KIH) maupun Koalisi Merah Putih (KMP) menempatkan dua partai dengan garis ideologi yang berbeda. Koalisi tersebut memperlihatkan koalisi hanya dibangun dengan motivasi pragmatis, bukan ideologis. “Karena pola relasinya adalah pola pragmatis, maka tidak ada yang bisa menjamin bahwa koalisi ini akan bersifat langgeng hingga lima tahun ke depan,” katanya.

Lain lagi dengan politisi PKS Agus Purnomo yang mengatakan bahwa yang paling menentukan dalam arah koalisi ini adalah munas di masing-masing partai. Suksesi di internal partai bisa mengubah arah koalisi. “Dalam hal ini munas partai politik menjadi momentum yang menentukan bagi arah koalisi, terutama PPP dan Golkar. Karena dua partai ini yang paling ditunggu di 2 kubu. Kalau PKS, sih, sudah amanlah,” ungkap Agus. (mh,yd)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2