JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Siswono Yudo Husodo melihat ada sistem nilai yang salah di tengah masyarakat kita menyangkut kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat publik. Harusnya baik para anggota DPR atau pejabat penyelenggara negara lainnya mengundurkan diri saja bila sudah tersangkut tindak pidana, apalagi bila terindikasi korupsi.
Adalah ironis ketika anggota DPR yang melanggar hukum atau melanggar kode etik, malah dibela oleh fraksinya atau bahkan oleh partainya sendiri. Sanksi sosial sebenarnya lebih tepat untuk menghukum para pejabat publik termasuk anggota DPR.
�Saya lebih condong memperkuat sanksi sosial di masyarakat. Sementara di masyarakat kita sanksi sosial begitu rendahnya. Koruptor yang dermawan lebih dihormati di masyarakat. Jadi, ada sistem nilai yang salah,� katanya saat ditemui Parlementaria baru-baru ini di ruang kerjanya.
Anggota F-PG itu mengatakan, BK DPR yang mengawasi perilaku etik para anggota DPR sebenarnya tidak perlu bekerja keras bila sanksi sosial ini berjalan efektif. �Sebenarnya di negara-negara yang sudah beradab, tidak diperlukan ada BK. Di Inggris dan Amerika, BK itu praktis tidak bekerja, karena yang menghukum seorang politisi adalah dirinya sendiri. Apakah dia anggota DPR, menteri, gubernur, atau bupati. Kalau dia melakukan penyimpangan atau yang tidak patut dia sendiri mengundurkan diri.�katanya.
Kalau pun dia tidak mau mengundurkan diri, lanjut Siswono, mestinya fraksi atau partainya yang menghukum. Siswono lalu mencontohkan, Presiden Korsel langsung mengasingkan diri setelah ketahuan berperilaku tidak patut. Di negara-negara Eropa menteri yang ketahuan selingkuh langsung mengundurkan diri. Baru-baru ini Direktur CIA terlibat skandal juga langsung mengundurkan diri.
Di Indonesia, tambahnya, seorang koruptor keluar dari pengadilan masih bisa tertawa dan melambaikan tangan. Di luar negeri malu dan menutup dirinya. Dan politisi-politisi yang korup selalu mau membelokkan kriminal pidana korupsinya ke masalah politik dengan segala cara dan kelihaiannya.(mh/dpr/bhc/rby) |