Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Slank
Slank Tidak Boleh Manggung di Tangerang
Friday 02 Nov 2012 22:18:16
 

Personel Group Slank (Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Kota Tangerang tidak mengeluarkan izin pentas pada grup musik Slank di Lapangan Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (3/11/2012) malam. Alasannya, khawatir terjadi keributan massa.

"Pada Sabtu malam atau malam Minggu, memang akan ada pertunjukan musik di Lapangan Serpong. Ada beberapa grup musik yang akan tampil. Yang lain bisa tampil, khusus untuk Slank tidak diizinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (2/11/2012) siang.

Menurut Rikwanto, Slank tidak diberi izin tampil, sebab dari berbagai penampilannya di sana, memicu timbul keributan pada saat pentas berlangsung atau sesudahnya. Sebab, setiap Slank tampil, pengemarnya datang dari berbagai penjuru, bukan cuma dari Tangerang.

"Pengemarnya datang dari mana-mana Bekasi, Bogor, sehingga massanya sering gesekan," katanya.(kmp/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Slank
 
  Grup Band Slank Launching Album Salam 3 Jari
  Konser perayaan 30 tahun Slank, Kaka: Kemarin Seharian Latihan
  Panggung Jazz Tak Lagi Milik Orang Kota
  Slank Jadi Duta Gerakan Jakartaku Bersih
  Slank Diajak Jokowi Kampanyekan Kebersihan
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2