JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini, sidang perkara suap pembahasan anggaran APBD Kota Semarang dengan terdakwa Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/6).
Kali ini, sidang yang mengagendakan medengar keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadirkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Ayi Yudi Mardiana. Dalam kesaksiannya, Yudi menyatakan inisiatif pemberian suap Rp.10 miliar memang dari DPRD Kota Semarang.
"Semula Walikota memerintahkan saya mempersiapkan dana sebesar itu. Tapi Pemerintah Semarang hanya sanggup memberikan Rp.4 miliar. Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh Anggota Dewan atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Saksi yang lain Ari Kurniawan, yang merupakan staf seksi Perencanaan Bidang Anggaran Pemkot Semarang juga menyatakan hal serupa.
Dimana dirinya mengaku diperintahkan atasannya, Yudi Mardiana, untuk membuat pungutan dana dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di Pemkot Semarang. "Hitung plafon Rp.10 miliar, bagi ke tiap-tiap SKPD," ujar Ari.
Dari hasil hitung-hitungan tersebut, Ari melanjutkan, tiap-tiap SKPD harus menyetorkan sebesar Rp.1,35 miliar. Sementara seluruh SKPD yang menyetorkan berjumlah 52 buah. Anggaran tersebut tidak termasuk dari rekening listrik, telpon dan air tiap SKPD.
Seperti diketahui, Soemarmo didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Semarang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012. Menurut Jaksa KPK, KMS Roni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar Anggota DPRD tersebut dapat memperlancar pembahasan Raperda.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp.304 juta dan Rp.40 juta kepada Anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri kepada Anggota Dewan Agung Purno dan Sumartono.
Dan ketiganya, sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus ini. Karena tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan suap menyuap pada November tahun lalu. KPK sendiri menemukan 21 amplop putih yang ada di mobil Anggota Dewan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo dikenakan pasal berlapis. Yakni dakwaan primair melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.(vnc/biz)
|