Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
Soemarmo Dimintai 10 Miliar Oleh Anggota DPRD Semarang
Tuesday 19 Jun 2012 00:42:36
 

Walikota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini, sidang perkara suap pembahasan anggaran APBD Kota Semarang dengan terdakwa Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/6).

Kali ini, sidang yang mengagendakan medengar keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadirkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Ayi Yudi Mardiana. Dalam kesaksiannya, Yudi menyatakan inisiatif pemberian suap Rp.10 miliar memang dari DPRD Kota Semarang.

"Semula Walikota memerintahkan saya mempersiapkan dana sebesar itu. Tapi Pemerintah Semarang hanya sanggup memberikan Rp.4 miliar. Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh Anggota Dewan atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, Saksi yang lain Ari Kurniawan, yang merupakan staf seksi Perencanaan Bidang Anggaran Pemkot Semarang juga menyatakan hal serupa.
Dimana dirinya mengaku diperintahkan atasannya, Yudi Mardiana, untuk membuat pungutan dana dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di Pemkot Semarang. "Hitung plafon Rp.10 miliar, bagi ke tiap-tiap SKPD," ujar Ari.

Dari hasil hitung-hitungan tersebut, Ari melanjutkan, tiap-tiap SKPD harus menyetorkan sebesar Rp.1,35 miliar. Sementara seluruh SKPD yang menyetorkan berjumlah 52 buah. Anggaran tersebut tidak termasuk dari rekening listrik, telpon dan air tiap SKPD.

Seperti diketahui, Soemarmo didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Semarang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012. Menurut Jaksa KPK, KMS Roni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar Anggota DPRD tersebut dapat memperlancar pembahasan Raperda.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Soemarmo telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp.304 juta dan Rp.40 juta kepada Anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Zaenuri kepada Anggota Dewan Agung Purno dan Sumartono.

Dan ketiganya, sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus ini. Karena tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan suap menyuap pada November tahun lalu. KPK sendiri menemukan 21 amplop putih yang ada di mobil Anggota Dewan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo dikenakan pasal berlapis. Yakni dakwaan primair melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.(vnc/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2