JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan anggota DPR Sofyan Usman divonis penjara selama 14 bulan atau satu tahun dua bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerima cek senilai Rp 1 miliar terkait pembahasan APBN untuk Otorita Batam pada tahun anggaran (TA) 2004 dan 2005.
Demikian putusan yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Tatik Hadianti dalam sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 23 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sofyan Usman sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004, terbukti menerima imbalan dari pemerintah Otorita Batam. Ia menerima uang itu mellaui Umar Lubis yang mewakili pihak Otorita Batam.
Sebelum menerima suap, terdajwa Sofyan sempat melakukan komunikasi mengenai pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) Otorita Batan untuk TA 2004 dan APBN 2005. Sofyan yang saat itu menjabat sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR menjanjikan untuk memuluskan anggaran yang diajukan pihak Otorita Batam trersebut.
Sebagai imbalan atas janji tersebut, pihak Otorita Batam yang kala itu dipimpin Ismeth Abdullah menggelontorkan dana Rp 1 miliar untuk Sofyan. Rinciannya, pada 2004 Sofyan menerima uang tunai Rp 150 juta dan pada 2005 memperoleh 34 lembar Mandiri Traveller Cheque (MTC) dengan total nilai Rp 850 juta. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa Sofyan Usman menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Malino Pranduk menyatakan masih pikir-pikir. Hal ini mengingat putusan majelis hakim jauh dari harapannya. Dalam kasus lainnya, yakni perkara suap cek pelawat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI, Sofyan telah divonis penjara 15 bulan atau satu tahun tiga bulan.(dbs/spr)
|