Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kontrak Kerja Dhea Imut
Somasi Tidak Digubris Dhea Imut Melaporkan VIP Ke Polda
Thursday 29 Mar 2012 04:56:30
 

Dhea Imut (Foto: wikipedia.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Artis muda tanah air, Claudia Anissa atau yang lebih dikenal dengan Dhea Imut (16). Bersama Ibundanya, Rani datang ke Polda Metro Jaya, guna melaporkan rumah produksi PT. Verona Indah Pictures (VIP) yang dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

Selain itu, menurut salah satu tim kuasa hukum Dhea, Dwi Heri Sulistiawan pihak VIP diduga telah eksploitasi anak di bawah umur. "Hari ini kami melaporkan tentang dugaan eksploitasi yang dilakukan pihak Verona terhadap klien kami Dea, karena Dea tiap hari selama tiga bulan syuting sampai jam 2 pagi setiap harinya," ujarnya saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3).

Dwi menambahkan, pihaknya sudah mengajukan somasi pada hari Senin (12/3), kepada pihak VIP tetapi tidak mendapatkan respon. "Sebenarnya kami tidak menginginkan hal ini, namun sudah beberapa kali melakukan upaya persuasif, dua minggu lalu sudah mengirim somasi untuk direktur Verona yang berinisial TS, Setelah seminggu tidak ada respon dari pihak Verona, maka kami tempuh jalur hukum,"tambahnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, atas perbuatan eksploitasi tersebut, Dhea dapat mengalami gangguan fisik dan mental. Karena bekerja dibawah jam normal anak dibawah umur. "Seorang anak dibawah usia 18 tahun dieksploitasi oleh pengusaha. Seorang anak dibiarkan bekerja di atas waktu normal. Hak anak hanya boleh tiga jam. Sehingga menggangu secara fisik dan mental," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, salah satu kuasa hukum Dhea, Meidy Juniarto yang menyatakan pihak VIP diduga melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelebihan Jam Tayang

Seperti diketahui sebelumnya, sinetron Aliya yang diperankan Dhea dan diproduksi VIP melebih jam tayang yang disepakati dalam kontrak. Dimana kesepakatan dalam kontrak kerja bahwa sinetron tersebut berdurasi 60 menit. Tetapi kenyataannya di televisi tayang 90, 120 sampai 180 menit.

Karena kelebihan jam tayang di televisi, menurut pihak Dhea yang seharusnya dibayarkan tidak hanya 104 episode sebagaimana kesepakatan. Namun ada kelebihan 60 menit untuk 42 episode yang memang tidak tayang 60 menit sebagaimana kesepakatan. (dbs/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2