Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Staf Sekretaris Fraksi Demokrat Diperiksa KPK
Tuesday 18 Jun 2013 14:04:47
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusdiklat Olahraga di Hambalang dengan tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

'Diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/6).

Tidak hanya dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Anas terkait dengan dugaan beberapa proyek lain. Anas yang menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red) ditandangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat 22 Februari 2013.Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.

Seperti dikutip jpnn.com, Priharsa juga menyebutkan selain memeriksa Eva, penyidik juga memanggil saksi lain di kasus ini, yakni Ade Wahyu selaku manager keuangan PT Wijaya Karya dan Diah kusumawardani selaku koordinator akuntansi departemen bangunan PT Wijaya Karya.

Namun dua pegawai Wijaya Karya ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka Hambalang, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di proyek Hambalang, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Dikabarkan tersangka lain juga akan segera menyusul.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2