JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri menegaskan bahwa status Muhammad Nazaruddin dalam kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, masih sebagai saksi. "Kasus yang dilaporkan Pak Anas itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Namun, diakui dia, polisi belum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, karena belum memeriksanya sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Nazaruddin masih harus meminta izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami sudah mengirimkan surat ke KPK minta izin untuk memeriksa Nazaruddin sebagai saksi. tapi belum ada jawaban," jelasnya.
Selain berencana memeriksa Nazaruddin, lanjut dia, Polri juga akan meminta keterangan dari beberapa pimpinan media massa. Tapi pihaknya terkendala, karena adanya aturan dalam delik pers yang hanya memberikan kesempatan hak jawab. “Inilah yang akan membuat penanganan kasus ini berlarut-larut,” imbuh Saud.
Menurut dia, hambatan lain adalah minimnya keterangan saksi dan barang bukti untuk menindaklanjuti kasus ini. Sedangkan Polri dalam memproses penyidikan ini harus langsung meminta keterangan dari para saksi. “Kami koordinasi lagi dengan pers, agar terjembatani maksud dari Polri untuk memeriksa kasus ini,” tandasnya.
Dalam kesmepatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan memberikan izin kepada Bareskrim Polri untuk memeriksa M Nazaruddin terkait perkara pencemaran nama baik Anas Urbaningrum. "Kami tidak punya alasan untuk tidak memberikan (izin)," tandasnya.
Namun, ungkap dia, pemberian ini harus diputuskan pimpinan KPK. Sedangkan mereka belum juga membatas untuk memutuskannya atau tidak, karena surat itu baru sehari lalu diterima. "Suratnya tertanggal 15 November dan kami terima pada 16 November. Isinya minta izin untuk memeriksa Nazaruddin. Pimpinan KPK harus membahasnya, sebelum memutuskan sikap," jelas dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri dengan Nomor B85/VIII/2011/Ditpidum tertanggal 16 Agustus 2011. Di dalam surat iu menyebutkan bahwa penyidik Bareskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Hal ini terkait dengan tindakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Mabes Polri. Tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet ini dituding melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap Anas, atas pernyataannya selama dalam pelariannya di luar negeri.(inc/bie/spr)
|