Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Nazaruddin
Status Nazaruddin Saksi Dalam Kasus Laporan Anas
Friday 18 Nov 2011 15:50:40
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri menegaskan bahwa status Muhammad Nazaruddin dalam kasus pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, masih sebagai saksi. "Kasus yang dilaporkan Pak Anas itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Namun, diakui dia, polisi belum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, karena belum memeriksanya sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Nazaruddin masih harus meminta izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami sudah mengirimkan surat ke KPK minta izin untuk memeriksa Nazaruddin sebagai saksi. tapi belum ada jawaban," jelasnya.

Selain berencana memeriksa Nazaruddin, lanjut dia, Polri juga akan meminta keterangan dari beberapa pimpinan media massa. Tapi pihaknya terkendala, karena adanya aturan dalam delik pers yang hanya memberikan kesempatan hak jawab. “Inilah yang akan membuat penanganan kasus ini berlarut-larut,” imbuh Saud.

Menurut dia, hambatan lain adalah minimnya keterangan saksi dan barang bukti untuk menindaklanjuti kasus ini. Sedangkan Polri dalam memproses penyidikan ini harus langsung meminta keterangan dari para saksi. “Kami koordinasi lagi dengan pers, agar terjembatani maksud dari Polri untuk memeriksa kasus ini,” tandasnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan memberikan izin kepada Bareskrim Polri untuk memeriksa M Nazaruddin terkait perkara pencemaran nama baik Anas Urbaningrum. "Kami tidak punya alasan untuk tidak memberikan (izin)," tandasnya.

Namun, ungkap dia, pemberian ini harus diputuskan pimpinan KPK. Sedangkan mereka belum juga membatas untuk memutuskannya atau tidak, karena surat itu baru sehari lalu diterima. "Suratnya tertanggal 15 November dan kami terima pada 16 November. Isinya minta izin untuk memeriksa Nazaruddin. Pimpinan KPK harus membahasnya, sebelum memutuskan sikap," jelas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri dengan Nomor B85/VIII/2011/Ditpidum tertanggal 16 Agustus 2011. Di dalam surat iu menyebutkan bahwa penyidik Bareskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Hal ini terkait dengan tindakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Mabes Polri. Tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet ini dituding melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap Anas, atas pernyataannya selama dalam pelariannya di luar negeri.(inc/bie/spr)



 
   Berita Terkait > Nazaruddin
 
  Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
  Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
  Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
  Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
  Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2