Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Subdit Fismondev PMJ Tangkap 8 Tersangka Penjual Materai Palsu Mencapai 6 Miliar
2018-03-20 15:48:44
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Subdit Fismondev Polda Metro Jaya saat umpa pers, Selasa (20/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu, Subdit Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ) mengidentifikasi penjualan materai palsu menggunakan media elektronik. Selama hampir 3 tahun, total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai 6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kalau ada penjualan materai harga Rp 3.000 dan Rp 6.000 dibawah harga, bisa dipastikan materai tersebut palsu.

"Misalnya harga materai Rp 3.000 dijual Rp 1.500 pasti materai itu palsu. Tidak ada penjualan materai harga Rp 3.000 dijual dibawah harga," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Ada delapan tersangka yang ditangkap DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA dan ZF. "Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok dan Bogor," katanya.

Pelaku membuat materai, selanjutnya memasarkan materai. Pelaku menjual materai palsu 1 rim seharga 10 juta. Kemudian materai dijual seharga 30 juta rupiah.

"Sehingga setiap penjualan materai palsu 1 rim mendapat keuntungan 20 juta rupiah," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan pasal 13 UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai jo pasal 253 KUHP jo pasal 257 KUHP dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2