Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Subdit VI Ranmor Polda Metro Jaya Reka Ulang Pembunuhan Pasutri Pengusaha Garmen di TKP Tanah Abang
2017-10-09 17:54:55
 

Kanit III Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Wagino di lokasi rekonstrusi, Senin (9/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit VI Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha garmen Aston Kids, yakni Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, Senin (9/10).

Rekonstruksi dilakukan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) perampokan disertai pembunuhan di Jalan Pengairan No.21, RT 011/RW 06, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mayat korban pembunuhan dibuang di Sungai Klawing untuk menghilangkan jejak, Plumbungan, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Mayat dibungkus bedcover ditemukan warga pada Senin, 11 September 2017.

"Rekonstruksi ada 26 adegan, Zakiyah Masrur menjadi korban pemukulan oleh Zulkifli di kamar utama pada adegan ke 8. Motif pembunuhan masalah ekomoni," ujar Kanit III Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Wagino di lokasi rekonstrusi, Senin (9/10)

Rekonstruksi dilakukan tiga tersangka, Engkos Kuswara (33), Sutarto (46), dan Ahmad Zulkifli (tewas ditembak) diperankan oleh polisi.

Sementara itu, anak pertama korban pembunuhan Gilang (31), menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan ini.

Kemudian pengacara keluarga korban Jhony Mazmur Manurung mengatakan pihak keluarga menuntut hukuman yang masimal.

Kalau pasal 365 KUHP tuntutan maksimal 20 tahun, tetapi kalau memakai pasal 340 KUHP tuntutan maksimal hukuman mati," katanya.

Jhoni menuturkan, korban pernah meminta tolong kepada Zulkifli untuk menjual rumah di daerah Kreo. Tetapi rumah di Kreo laku terjual, bukan atas kerja Zulkifli. Namun, Zulkifli meminta komisi sebesar Rp 40.000.000. Pihak keluarga tidak memberi uang yang diminta oleh Zulkifli.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2