Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Subsidi Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi Mulai Berlaku 1 April 2014
Tuesday 04 Mar 2014 22:05:41
 

Ilustrasi. Didalam Gerbong Kereta Api.(Foto: BH/bmo)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subsidi tarif penumpang Kereta Api (KA) untuk kereta kelas ekonomi jarak jauh dan sedang akan mulai berlaku pada 1 April 2014. Sementara untuk penumpang kereta komuter sudah menggunakan tarif subsidi sejak bulan Januari 2014.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan, sebelum diberlakukannya tarif subsidi melalui Public Service Obligation (PSO) masyarakat pengguna jasa kereta api kelas ekonomi jarak jauh dan sedang membayar tarif dengan harga normal tiket ekonomi. " Masyarakat yang menggunakan jasa kereta kelas ekonomi jarak jauh dan sedang pada bulan Januari sampai Maret 2014 atau yang sudah memesan tiket pada periode tersebut menggunakan tarif keekonomian," ungkap Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko usai penanda tanganan kontrak kerjasama PSO antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/3).

Kontrak PSO antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan PT KAI ditandatangani oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan, disaksikan sejumlah pejabat Ditjen Perkeretapain Kemenhub dan pejabat PT KAI.

Hermanto menjelaskan, pemberlakuan tarif subsidi penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah baru bisa dilaksanakan bulan April 2014, karena kontraknya baru ditandatangani hari ini.

“Keterlambatan penandatanganan kontrak PSO, karena belum adanya Direktur Jendral Perkeretaapian Kemenhub definitif, sehingga belum ada pejabat yang menandatanganinya,” ungkapnya.

Untuk PSO tahun 2015, ia berharap bisa ditanda tangani pada akhir bulan Desember 2014, sehingga subsidi tarif penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan regional bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. "Untuk PSO tahun depan kami berharap bisa berlaku di bulan Januari," harap Hermanto.

Sementara itu Dirut PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, kontrak PSO tahun ini merupakan yang tercepat. " Kontrak PSO saat ini yang tercepat. Dua hari setelah Pak Dirjen dilantik," ujar Jonan.

Mengenai jumlah PSO yang meningkat, Jonan mengatakan hal tersebut karena jumlah penumpang kereta api kelas ekonomi yang juga meningkat.

Ia mengungkapkan, pada tahun tahun 2011 jumlah PSO sebesar 535 miliar rupiah, tahun 2012 sebesar 670 miliar rupiah, tahun 2013 sebesar 704 miliar rupiah dan tahun 2014 sebesar 1,224 triliun rupiah

Jonan menambahkan, PSO tarif kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah berlaku mulai bulan April 2014,tidak berlaku mundur sehingga pengguna jasa yang sudah menggunakannya ataupun yang sudah memesan tiket pada periode tersebut, tidak ada pengembalian dana (refund). "Untuk penumpang kereta komuter memang dalam kontraknya berlaku mulai bulan Januari," jelas Jonan.(SNO/dhub/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2