Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPR RI
Sudah 116 Anggota DPR Dukung Hak Angket Menkum HAM
Thursday 26 Mar 2015 07:38:02
 

Tampak Pimpinan DPR yang diwakili Setya Novanto (paling kiri) dan Fadli Zon (kedua dari kiri), saat menerima usulan hak angket di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usulan pengajuan hak angket terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya resmi diserahkan ke pimpinan DPR, Rabu sore (25/3). Lima fraksi yang berasal dari partai-partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) memberikan persetujuan penggunaan hak angket tersebut.

Inisiator hak angket dari fraksi Golkar, John Kennedy Aziz, menyerahkan ke pimpinan DPR yang diwakili Setya Novanto dan Fadli Zon. "Totalnya sekitar 116 anggota dari lima fraksi yang menandatangani persetujuan tersebut," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, setelah menerima usulan hak angket di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).

Di antara 116 anggota DPR yang mendukung hak angket, paling banyak berasal dari fraksi Golkar, yakni 55 anggota. Disusul Gerindra 37 anggota, PKS 20 anggota, serta PAN dan PPP masing-masing dua orang anggota. Jumlah dukungan tersebut disebut masih bersifat sementara, namun sudah jauh lebih dari yang ditargetkan.

Dengan jumlah tersebut, usulan hak angket telah memenuhi syarat batas minimal, yakni 25 anggota dari dua fraksi. Sehingga pimpinan DPR akan segera memprosesnya. "Kami akan menindaklanjuti hak angket tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Fadli. Usulan itu akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna DPR.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin mengatakan, hak angket perlu diajukan karena Menkum HAM dianggap mengintervensi partai politik. Khususnya, keputusannya mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Ancol yang mengesampingkan fakta-fakta hukum dan hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Menurut Ade, usulan hak angket tidak hanya berkaitan dengan Golkar. Namun, bisa merembet ke semua partai politik. Sebab, Yasonna dianggap telah melakukan cara-cara otoriter yang mengedepankan kekuasaan bukan pada aturan hukum dalam mengambil keputusan. "Demokrasi dalam bahaya," tegas Ade.

‎Kuasa kukum Golkar versi munas Bali Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, alasan diajukannya angket karena ketidakpuasan atas kebijakan pemerintah. "Wajar hak angket dilakukan. Sah atau tidak tergantung di paripurna," tuturnya.

Jika disetujui, lanjut Yusril, panitia hak angket akan bertindak seperti Jaksa untuk melakukan penyelidikan. Yakni, menggali fakta-fakta yang terjadi. "Dengan angket terungkap banyak hal tentang latar belakang dikeluarkannya SK," terang Yusril.

Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) nampaknya sudah menentukan sikap untuk mendukung hak angket kepada Menkumham Yasonna Laoly yang akan diusung oleh Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI.

Hal itu tersebut nampak dari kehadiran mantan Wasekjen PAN Teguh Juwarno bersama elit KMP dalam konferensi pers KMP di ruang Fraksi Golkar.

Saat ditemui, Teguh juga mengamini bahwa PAN mendukung Golkar dan KMP menginisiasi hak angket atas keberpihakan Menkumham Yasonna Laoly dalam konflik internal Golkar dan PPP.

"Insya Allah kami dukung (hak angket)," ujarnya saat ditemui di ruang Fraksi Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 24/3).

Menurutnya, PAN merasa prihatin dengan nasib yang melanda dua partai KMP. Lantaran sama-sama di barisan oposisi bersama KMP, maka PAN juga ikut dalam keputusan KMP mengajukan angket.

"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dengan kawan-kawan Golkar. Kami mendukung karena kami juga KMP," kata mantan presenter berita yang juga orang dekat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu.(Rehdian/Desyinta/fal/jawapos/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2