Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Muhammadiyah
Sudah Saatnya Muhammadiyah Mengambil Peran Sebagai Digital Disruptor
2021-09-22 02:06:48
 

 
BANDUNG, Berita HUKUM - Ada beberapa jenjang untuk sampai menuju kasta tertinggi dalam dunia internet, yaitu digital disruptor. Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Muchlas Arkanuddin mengatakan bahwa digital disruptor adalah individu atau kelompok yang memberikan pengaruh secara agresif dan menguasai wacana di internet.

"Dahsyat sekali kalau kita sudah menjadi digital disruptor. Untuk bisa mencapai level digital disruptor ini, persyarikatan secara agresif harus menggunakan teknologi dan model aktivitas dakwah terbaru untuk menguasai sasaran dakwah," tutur Muchlas dalam acara yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Jawa Barat pada Ahad (19/9).

Muchlas menyarankan agar Persyarikatan menyadari sepenuhnya bahwa ekosistem dakwah dan umpan balik dari warga dapat menjadi masukan yang konsisten untuk kepentingan inovasi. Karenanya, Muhammadiyah harus mampu menjaga sasaran dakwah yang sudah ada dan menciptakan sasaran dakwah yang baru. "Disrupsi digital ini bisa disikapi dengan kita menjalankan kegiatan-kegiatan transformasi digital dan endingnya yaitu mengantarkan Persyarikatan Muhammadiyah-Aisyiyah mencapai level digital disruptor," tutur Rektor Universitas Ahmad Dahlan ini.

Dalam menuju perannya sebagai digital disruptor, kata Muchlas, Muhammadiyah harus melakukan penguatan literasi dan budaya digital di semua tingkatan dari pusat hingga ranting. Dengan begitu, akan terbangun kepercayaan diri terhadap potensi digital yang dimiliki persyarikatan baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur teknologi-informasi, maupun finansial.

Pakar teknologi dan informasi ini juga menyarankan agar 1) menumbuhkan spirit konvergensi dalam membangun produk-produk digital Persyarikatan; 2) membangun sinergitas yang lebih erat dan produktif antar unsur di semua tingkatan dan; 3) membangun hyper awareness, mengambil keputusan yang jelas dan tegas, mengeksekusi keputusan dengan cepat. "Ada 168 kampus Muhammadiyah dan 'Aisyiyah, itu sudah sangat cukup untuk mendukung kegiatan-kegiatan digitalisasi kita untuk mengambil peran sebagai digital disruptor," kata Muchlas.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2