JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rumah Wakil Ketua DPR Anis Matta dibongkar paksa petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Timur. Kediaman pribadi Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Rumah yang terletak di Gang Wahab I/42, Utankayu Utara, Matraman, Jakarta Timur itu, dalam Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) hanya akan membangun dua lantai. Tapi, kenyataannya membangunnya hingga empat lantai. Bangunan bermasalah itu pun akhirnya dibongkar dua lantai di atasnya tersebut.
“Bangunan itu melanggar perizinan dan harus ditertibkan. Pemilik membangun melebihi lapisan yang kami izinkan. Kami harus membongkar bangunan di lantai 3 dan 4,” kata Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur, Yarneddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10).
Menurut dia, dalam PIMB bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 tertanggal 7 April 2011, bangunan tersebut memang tidak atas nama Anis Matta. Rumah itu atas nama pemiliknya adalah Anaway Irianti Mansyur yang diketahui merupakan istri Anis Matta. Pihaknya pun tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan penertiban, meski pemiliknya adalah istri petinggi sebuah parpol.
Yarneddy mengungkapkan, dalam penertiban itu, pihaknya melibatkan 40 petugas gabungan yang terdiri dari unsur P2B, Satpol PP, kepolisian dan TNI. Bangunan itu diperuntukan sebagai rumah tinggal berlantai dua dengan luas 392 meter persegi. Namun, dari fisik bangunan yang pengerjaannya sudah mencapai 60 persen, menyerupai wisma atau hotel.
“Kami sudah melayangkan surat teguran berupa SP4 (Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan-red) pada 16 Agustus lalu, sebelum melakukan penertiban atas bangunan itu. Tapi tak digubris. Kemudian, kami melakukan penyegelan dan penerbitan dengan mengekuarkan SPB (Surat Perintah Bongkar-red) masing-masing pada 22 Agustus dan 5 September 2011. Tapi tak digubris,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Tarneddy, juga telah meminta pemilik untuk segera mengurus perubahan peruntukkan bangunan tersebut. Tapi, permintaan ini juga tak digubris. Akhirnya, Sudin P2B harus mengambil tindakan tegas atas pelanggaran itu. “Bangunan itu harus tetap berlantai dua dan peruntukannya sebagai rumah tinggal. Kami pun dengan terpaksa melakukan penertiban,” jelasnya.(bjc/irw)
|