JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Razia angkutan kota (angkot) dan bajaj makin diintensifkan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Utara. Sejak awal Januari hingga 8 Februari ini, sedikitnya 185 angkutan umum berhasil dijaring. Dari jumlah tersebut, 10 unit angkot dan enam unit bajaj dikandangkan. Tindakan ini dilakukan, karena kendaraan itu tidak dilengkapi surat uji kelaikan kendaraan.
“Belasan angkutan umum itu yang dikandangkan itu, berasal operasi penertiban yang dilakukan di Terminal Tanjung Priok, Mangga Dua Square, Sunter Mall, dan Mall Kelapagading. Para sopir itu tidak melengkapi kendaraannya dengan STUK (surat tanda uji kelayakan-red) atau kir, kartu pengawasan (KPS), kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan, Rabu (8/2).
Menurut dia, 10 unit angkot dan 6 bajaj yang dikandangkan tersebut, diamankan di kawasan Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara. Selain itu, pihaknya juga menilang 169 sopir angkot yang tidak memakai seragam, melanggar rambu lalu lintas, dan beberapa jenis pelanggaran lainnya.
Pihaknya juga memberikan waktu satu bulan kepada pemilik angkot dan bajaj untuk segera melengkapi surat-surat tersebut, agar dapat mengambil kendaraannya, dan kemudian dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Jika dalam waktu satu bulan pemilik bajaj tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, kendaraan tersebut terpaksa dihancurkan.
"Wilayah Jakarta Utara, hanya 300 bajaj yang memiliki izin usaha yang setiap enam bulan sekali diperpanjang suratnya. Dengan adanya indikasi pemalsuan surat-surat izin usaha bajaj, kami akan intensifkan operasi ini,” tandas Syamsul.(bjc/irw)
|