Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Sudinhub Jakut Kandangkan Belasan Angkutan Umum
Wednesday 08 Feb 2012 23:44:24
 

Petugas Dinas Perhubungan saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan angkutan umum (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Razia angkutan kota (angkot) dan bajaj makin diintensifkan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Utara. Sejak awal Januari hingga 8 Februari ini, sedikitnya 185 angkutan umum berhasil dijaring. Dari jumlah tersebut, 10 unit angkot dan enam unit bajaj dikandangkan. Tindakan ini dilakukan, karena kendaraan itu tidak dilengkapi surat uji kelaikan kendaraan.

“Belasan angkutan umum itu yang dikandangkan itu, berasal operasi penertiban yang dilakukan di Terminal Tanjung Priok, Mangga Dua Square, Sunter Mall, dan Mall Kelapagading. Para sopir itu tidak melengkapi kendaraannya dengan STUK (surat tanda uji kelayakan-red) atau kir, kartu pengawasan (KPS), kartu izin usaha, STNK, dan tidak memakai seragam," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan, Rabu (8/2).

Menurut dia, 10 unit angkot dan 6 bajaj yang dikandangkan tersebut, diamankan di kawasan Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara. Selain itu, pihaknya juga menilang 169 sopir angkot yang tidak memakai seragam, melanggar rambu lalu lintas, dan beberapa jenis pelanggaran lainnya.

Pihaknya juga memberikan waktu satu bulan kepada pemilik angkot dan bajaj untuk segera melengkapi surat-surat tersebut, agar dapat mengambil kendaraannya, dan kemudian dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Jika dalam waktu satu bulan pemilik bajaj tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan, kendaraan tersebut terpaksa dihancurkan.

"Wilayah Jakarta Utara, hanya 300 bajaj yang memiliki izin usaha yang setiap enam bulan sekali diperpanjang suratnya. Dengan adanya indikasi pemalsuan surat-surat izin usaha bajaj, kami akan intensifkan operasi ini,” tandas Syamsul.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2