*Akibat molornya pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X sepakat menerima perpanjangan masa jabatannya sebagai kepala daerah tersebut untuk satu tahun ke depan. Hal ini diterimanya, setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami telah berdiskusi dengan Presiden SBY dan Menteri (Dalam Negeri Gamawan Fauzi) terkait RUU Keisimewaan Yogyakarta yang belum selesai. Tapi jabatan gubernur belum selesai, sehingga saya sepakat untuk menerima perpanjangan jabatan. Namun, bukan dua tahun, melainkan satu tahun," kata Sultan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/9) malam.
Sultan hanya bertemu dengan Presiden dan Mendagri sekitar 30 menit. Ia hadir sekitar pukul 19.45 WIB dan meninggalkan Istana Negara sekitar pukul 20.15 WIB. Pertemuan yang berlangsung cukup singkat itu mengundang pertanyaan dari wartawan. Apalagi Sultan tampak terburu-buru meninggalkan Istana.
Tapi dalam kesempatan itu, Sultan menegaskan, perpanjangan jabatan setahun diharapkan ada pemahaman pada publik bahwa antara DPR dengan eksekutif memiliki kemauan kuat untuk menyelesaikan RUU DIY secepat mungkin. "Jadi saya bersedia satu tahun (diperpanjang). Tidak ada masalah menurut saya," selorohnya.
Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, dalam pertemuan itu Sultan mengemukakan pendapatnya dan Presiden mengutarakan pemikirannya. "Dan usulan perpanjangan setahun itu dikemukakan Pak Sultan, setelah membaca draf RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pertemuan memang singkat, tapi sangat akrab,” jelas dia.(tnc/wmr)
|