Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Susno Duadji
Susno Duadji Patuhi Panggilan Jaksa
Monday 25 Mar 2013 11:20:42
 

Mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji saat diwawancarai dengan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Purnawirawan Susno Duadji dipastikan akan mematuhi panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, (25/3). Juru bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol, menegaskan Susno sangat menghormati jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Bisa dipastikan bahwa Komjen Susno akan patuh (terhadap) hukum," kata Avian melalui siaran persnya, Minggu malam, (24/3).

Susno akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal pemanggilan, yaitu pukul 10:00 WIB. Dia akan ditemani oleh tim kuasa hukum dan Avian sendiri sebagai juru bicaranya.

Avian juga menegaskan bahwa selama ini Susno tidak pernah mangkir dari panggilan Kejaksaan. Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, kata Avian, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang. Susno anti dengan istilah mangkir seperti yang sering digunakan oleh beberapa media massa. "Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Susno tidak pernah mangkir," Avian menegaskan.

Menurut Avian, dalam menyikapi panggilan pertama Kejari Jakarta Selatan, Susno telah merespon panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi. "Langsung oleh tim kuasa hukum (Susno) kepada pihak Kejari Jaksel," katanya. Begitu pula dengan panggilan kedua, Susno telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama. Dalam kedua surat tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga/aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

Seperti dikutip dari tempo.com, dalam merespon panggilan ketiga Senin hari ini, Susno akan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan isi panggilan jaksa. Bahkan, kata Avian, Susno telah membayar biaya perkara sesuai amanah MA sebesar Rp 2.500. Susno, kata dia, juga percaya bahwa lembaga Kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi putusan MA itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara beserta denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, Susno mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi. Susno sudah mendapat surat panggilan terpidana tiga kali dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Surat ketiga disampaikan pada Selasa, 19 Maret 2013.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Adapun, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2