SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) Syaukani Hasan Rais menghembuskan nafas terakhirnya untuk menghadap kepada Ilahi pada, Rabu (27/7) sekitar pukul 16.26 WITA di RSUD AW Syahranie, karena mengidap komplikasi penyakit beberapa tahun terakhir.
Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, Syaukani HR sempat kritis selama 4 hari dan mengalami mati klinis, tidak bernapas selama 30 menit, sehingga tim dokter bisa menyelamatkannya dengan memakai alat bantu pernapasan.
Selama menjalani perawatan di ICU Paviliun lantai II RSUD AW Syahrani, Syaukani HR selalu ditemani putrinya Rita Widyasari yang kini menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
"Bapak kritis jadi tak bisa ditinggalkan, kata dokter bapak kurang baik respon terhadap alat pernapasan. Sepertinya alat pernapasannya tak berfungsi, bapak sempat juga mendapat perawatan dengan pompa pernafasan manual," ujar Rita Widyasari.
Mendiang Syaukani HR semasa hidup, selain sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, juga sebagai pencetus otonomi daerah yang dirasakan masyarakat saat ini, Syaukani juga sebagai tokoh sentral di Kaltim yang pernah menjabat Ketua Partai Golkar Kalimantan Timur, serta sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia pertama.
Saat karir politiknya menanjak, Syaukani tersandung kasus korupsi hingga di penjara selama enam tahun. Sejak saat itu, nama Syaukani HR tak terdengar lagi. Selama menjalani hukuman, Syaukani mengalami sakit. Karena kondisinya tak memungkinkan menjalani hukuman, Presiden Susilo bambang Yudhoyono memberikan grasi pada masa hukumannya sehingga mantan Bupati Kukar yang terkenal royal memberikan perhatian kepada semua kalangan ini menjalani perawatan di rumah.
Setelah menghembuskan nafas terakhirnya untuk menghadap sang khaliknya, jasad Syaukani langsung dibawa pulang ke rumah duka, Syaukani HR mantan Bupati Kukar tersebut rencananya akan dimakamkan Kamis, (28/7) sekira pukul 10.00 Wita di pemakaman Kelambu Kuning, kota Raja Tenggarong.(bh/gaj) |