Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Syiah Indonesia
Syiah Indonesia Kembali Demo di Kedubes AS
Friday 21 Sep 2012 18:48:51
 

Demo di Depan Kedubes AS Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Untuk mengantisipasi demo di depan kedubes AS, sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu. Dari pantauan tim BeritaHUKUM dilapangan, hari ini, Jum’at (21/09) Kedubes AS tutup untuk pelayanan umum. Sementara itu di depan Kedubes juga dibentangkan kawat berduri.

Sebanyak 1000 personel diturunkan untuk mengantisipasi demo yang akan di gelar di depan Kedubes AS tersebut. Personel gabungan berasal dari Polda, Polres dan Polsek Jakarta Pusat. Sedangkan untuk dipintu bandung 2 monas, jalan Merdeka Selatan, telah di siagakan juga 1000 personel gabungan Brimob dari kelapa 2 Depok dan Polsek Metro Jakarta pusat.

5 buah mobil water Cannon juga disiagakan di depan area gedung Kedubes AS, sebelum masa datang dengan aksi demonya nanti.

Sebagaimana di ketahui bahwa aksi massa penolakan Film Innocence of Muslims didepan Kedubes AS di jalan Merdeka Selatan Jakarta kembali akan digelar, hari ini sehabis sholat Jum’at.

Menurut Pernyataan yang disampaikan oleh H. Hasyim Sebagai Korlab dari Syiah Indonesia, aksi di depan kedubes AS dengan massa sekitar 100 orang , "kita melakukan aksi demo perseorangan dari seluruh jakarta, dan sebagian lagi dari seluruh indonesia atau mungkin dari kelompok aksi Jakarta", ujarnya.

Terkait Penutupan Kedubes AS dalam Misi Diplomatiknya di Indonesia, "mereka menutup itu sebagai bukti, bahwa mereka ketakutan atas ulah warga negaranya. Tapi anehnya, mereka itu malah melindungi warga negaranya, demi alasan kebebasan berpendapat", katanya.

Tetapi ia menyatakan bahwa, itu bukanlah kebebasan berpendapat tetapi itu adalah sebuah penghinaan yang dibiarkan pemerintah Amerika, maupun pemerintah Barat dan Prancis, “kalau barat itu tidak melakukan tindakan terhadap warganya demi alasan kebebasan berpendapat, Itu penghinaan - Penghinaan akan terus bermunculan seperti iseng – iseng, agar majalahnya terkenal”, tambahnya.

Para pendemo ini men’targetkan aksi demonya sampai Presiden Obama memberikan pernyataan minta ma’af kepada umat islam. “Kami tidak akan berhenti demo, Kalau Obama Tidak mau minta Ma’af”, ucap Hasyim.

Demo dilanjutkan dengan longmarch ke depan Kedutaan Perancis di Jakarta, untuk menutut pertanggung jawaban salah satu media Perancis yang menampilkan karikatur Nabi Muhammad SAW.

Salah satu personel Polisi, yang enggan di sebutkan jatidirinya kepada BeritaHUKUM mengatakan bahwa demo tidak berlangsung lama di depan Kedubes AS hari ini. Personal kemanan yang diturunkan gabungan dari Polri. "Selain untuk mengamankan demo, juga untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan pasca pelaksanaan Pilkada. Namun Alhamdulillah, sampai hari ini kondisi DKI Jakarta tetap kondusif,” tegasnya.(bhc/put/opn/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2