JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) buruh migran asal Guangzhou bernama Maria yang dijadikan kurir oleh agen TKI.
Terbongkarnya modus yang tergolong baru ini berawal dari paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang ditemukan petugas di Bandara Soekarno Hatta, Sabu ditujukan kepada Maria yang berada di penampungan TKW Kementerian Sosial di Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
"Maria ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional karena akan menerima pengiriman paket yang diduga sabu-sabu dari China seberat 2 kg," kata Perwira Unit (Panit) Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/3).
Kasus penyelundupan narkoba ini turut menyita perhatian Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Pasalnya, Maria merupakan satu dari delapan TKW yang dideportasi melalui KJRI Guangzhou pada 17 Februari 2014.
Selanjutnya polisi mengembangkan sindikat pengirim TKI Maria, dan kedua tersangka baru berhasil diamankan, adalah Yetti Akhiriah (33) dan Tanto Sukardy (65). Mereka memalsukan data - data membuat paspor para TKW dan menerima hasil penjualan TKW di Guangzhou sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang. Sementara para TKW itu tidak mendapat upah sepeser pun setelah bekerja selama setahun di sana.
"Ini modus kejahatan baru karena Maria menggunakan fasilitas KJRI untuk pulang ke Indonesia yang dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan narkoba Internasional. Maria ini kemungkinan termasuk korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan kurir narkoba," pungkasnya.(bhc/dar)
|