Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
TKW di Jadikan Kurir Narkoba Oleh Agen TKI
Thursday 20 Mar 2014 18:51:43
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) buruh migran asal Guangzhou bernama Maria yang dijadikan kurir oleh agen TKI.

Terbongkarnya modus yang tergolong baru ini berawal dari paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang ditemukan petugas di Bandara Soekarno Hatta, Sabu ditujukan kepada Maria yang berada di penampungan TKW Kementerian Sosial di Cipayung, Bogor, Jawa Barat.

"Maria ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional karena akan menerima pengiriman paket yang diduga sabu-sabu dari China seberat 2 kg," kata Perwira Unit (Panit) Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/3).

Kasus penyelundupan narkoba ini turut menyita perhatian Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Pasalnya, Maria merupakan satu dari delapan TKW yang dideportasi melalui KJRI Guangzhou pada 17 Februari 2014.

Selanjutnya polisi mengembangkan sindikat pengirim TKI Maria, dan kedua tersangka baru berhasil diamankan, adalah Yetti Akhiriah (33) dan Tanto Sukardy (65). Mereka memalsukan data - data membuat paspor para TKW dan menerima hasil penjualan TKW di Guangzhou sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang. Sementara para TKW itu tidak mendapat upah sepeser pun setelah bekerja selama setahun di sana.

"Ini modus kejahatan baru karena Maria menggunakan fasilitas KJRI untuk pulang ke Indonesia yang dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan narkoba Internasional. Maria ini kemungkinan termasuk korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan kurir narkoba," pungkasnya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2