Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
TKW di Jadikan Kurir Narkoba Oleh Agen TKI
Thursday 20 Mar 2014 18:51:43
 

Ilustrasi, Tersangka Narkoba BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) buruh migran asal Guangzhou bernama Maria yang dijadikan kurir oleh agen TKI.

Terbongkarnya modus yang tergolong baru ini berawal dari paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang ditemukan petugas di Bandara Soekarno Hatta, Sabu ditujukan kepada Maria yang berada di penampungan TKW Kementerian Sosial di Cipayung, Bogor, Jawa Barat.

"Maria ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional karena akan menerima pengiriman paket yang diduga sabu-sabu dari China seberat 2 kg," kata Perwira Unit (Panit) Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/3).

Kasus penyelundupan narkoba ini turut menyita perhatian Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Pasalnya, Maria merupakan satu dari delapan TKW yang dideportasi melalui KJRI Guangzhou pada 17 Februari 2014.

Selanjutnya polisi mengembangkan sindikat pengirim TKI Maria, dan kedua tersangka baru berhasil diamankan, adalah Yetti Akhiriah (33) dan Tanto Sukardy (65). Mereka memalsukan data - data membuat paspor para TKW dan menerima hasil penjualan TKW di Guangzhou sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang. Sementara para TKW itu tidak mendapat upah sepeser pun setelah bekerja selama setahun di sana.

"Ini modus kejahatan baru karena Maria menggunakan fasilitas KJRI untuk pulang ke Indonesia yang dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan narkoba Internasional. Maria ini kemungkinan termasuk korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan kurir narkoba," pungkasnya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2