Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Tahanan Wanita di Medan Kabur
Tuesday 18 Sep 2012 21:17:34
 

Ilustrasi Penjara (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Tahanan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sharen Patricia alias A Liang melarikan diri saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9) siang. Sharen diketahui melarikan
diri menjelang sidang pembacaan Pledoi, karena dirinya dituntut oleh JPU dengan hukuman 13 tahun penjara.

Salah seorang Saksi mata yang juga tahanan wanita di lapas PN Medan mengaku bahwa, saat itu dirinya berada di depan Lapas Anak yang ada di depan Lapas Wanita, sebelum Sharen Patricia alias A Liang diberangkatkan ke Pengadilan Negeri Medan. Waktu menunggu beberapa menit, dirinya melihat terdakwa Sharen langsung lari, karena sudah ada laki - laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang menunggunya di depan Lapas tersebut.

Dari pengakuan wanita berambut panjang ini, ia juga menyebutkan bahwa,
setelah mencapai sepeda motor yang menunggunya itu, Sharen langsung melompat naik dan keduanya langsung melarikan diri.

"Mereka sempat dikejar oleh pengawal tahanan, tetapi tidak dapat dikejar oleh pengawal tahanan tersebut", ujarnya.

Di lain sisi, Kasubag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran
Sapawi mengakui bahwa, memang ada tahanan kabur. Namun Hasran membantah
bahwa Sharen kabur saat berada di lapas, melainkan melarikan diri saat di jalan.

Ditanya lebih lanjut, Hasran mengatakan, ia baru akan memberikan steatmen
resmi pada Rabu, 19 September 2012 besok.

"Tadi saya baru konfirmasi ke Kadivpas Pak Amran Silalahi, dan mengatakan besok akan dibahas. Saya janji akan menghubungi teman - teman
secepatnya terkait kejadian ini", ujarnya.

"Kalau pakai logika, simpel ini tentu bukan tanjung jawab kami. Dia itu
sudah berada di luar lapas, jadi itu tanggung jawab waltah atau kepolisian. Tetapi besok akan kami paparkan sejelas - jelasnya", ujarnya.

Seperti diketahui, Sharen didakwa sebagai pemasok sabu - sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai.

Ayah dan anak ini sudah dituntut dengan hukuman masing - masing 7 tahun
penjara. Sementara Sharen selaku gembong atau bandar Sabu - sabu dituntut oleh jaksa 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria FR br Tarigan saat itu menyatakan bahwa,
Sharen, A Cai dan Jimmy telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sharen dalam berkas acara pemeriksaan ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan, Binjai, Senin 13Februari lalu.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2