MEDAN, Berita HUKUM - Tahanan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sharen Patricia alias A Liang melarikan diri saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9) siang. Sharen diketahui melarikan
diri menjelang sidang pembacaan Pledoi, karena dirinya dituntut oleh JPU dengan hukuman 13 tahun penjara.
Salah seorang Saksi mata yang juga tahanan wanita di lapas PN Medan mengaku bahwa, saat itu dirinya berada di depan Lapas Anak yang ada di depan Lapas Wanita, sebelum Sharen Patricia alias A Liang diberangkatkan ke Pengadilan Negeri Medan. Waktu menunggu beberapa menit, dirinya melihat terdakwa Sharen langsung lari, karena sudah ada laki - laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang menunggunya di depan Lapas tersebut.
Dari pengakuan wanita berambut panjang ini, ia juga menyebutkan bahwa,
setelah mencapai sepeda motor yang menunggunya itu, Sharen langsung melompat naik dan keduanya langsung melarikan diri.
"Mereka sempat dikejar oleh pengawal tahanan, tetapi tidak dapat dikejar oleh pengawal tahanan tersebut", ujarnya.
Di lain sisi, Kasubag Bagian Humas dan Lapangan Kemenkumham Sumut Hasran
Sapawi mengakui bahwa, memang ada tahanan kabur. Namun Hasran membantah
bahwa Sharen kabur saat berada di lapas, melainkan melarikan diri saat di jalan.
Ditanya lebih lanjut, Hasran mengatakan, ia baru akan memberikan steatmen
resmi pada Rabu, 19 September 2012 besok.
"Tadi saya baru konfirmasi ke Kadivpas Pak Amran Silalahi, dan mengatakan besok akan dibahas. Saya janji akan menghubungi teman - teman
secepatnya terkait kejadian ini", ujarnya.
"Kalau pakai logika, simpel ini tentu bukan tanjung jawab kami. Dia itu
sudah berada di luar lapas, jadi itu tanggung jawab waltah atau kepolisian. Tetapi besok akan kami paparkan sejelas - jelasnya", ujarnya.
Seperti diketahui, Sharen didakwa sebagai pemasok sabu - sabu kepada pacarnya, Jimmy Angkasa, dan ayah sang pacar, Gunawan alias A Cai.
Ayah dan anak ini sudah dituntut dengan hukuman masing - masing 7 tahun
penjara. Sementara Sharen selaku gembong atau bandar Sabu - sabu dituntut oleh jaksa 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria FR br Tarigan saat itu menyatakan bahwa,
Sharen, A Cai dan Jimmy telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sharen dalam berkas acara pemeriksaan ditangkap di Jalan Sekip, Medan, setelah polisi menangkap A Cai dan anaknya Jimmy di Perumahan Marco, Jalan Medan, Binjai, Senin 13Februari lalu.(bhc/and) |