JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada lagi terpidana mati yang akan segera didor terkait kasus narkoba.
"Belum, belum ada eksekusi terpidana mati (narkoba), belum ada info," kata Mahfud kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (13/9) di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan.
Mengenai siapa nama terpidana mati narkoba yang akan dieksekusi, Mahfud belum memberikan keterangan pasti, karena pihaknya belum menerima informasi terbaru. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Persoalan eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba ini menjadi suatu hal yang ditunggu masyarakat, karena cukup banyak para orang tua yang menyayangkan anak-anaknya yang mati karena narkoba. Persoalan narkoba ini pun menjadi suatu hal yang mengerikan bagi orang tua lainnya, yang takut jika anak mereka terjerumus.
Perlu diketahui bahwa, jumlah terpidana mati dalam perkara narkoba di Republik Indonesia ini, ada sebanyak 71 orang. Dan jumlah ini sesuai penyampaian Jaksa Agung Basrief Arief, dan masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden.
Tahun ini tak sampai 4 bulan lagi akan berakhir, dan tercatat masih ada 9 orang menjadi target eksekusi mati dari total 71 orang terpidana mati dalam kasus narkoba, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu, sesuai pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/3) di Jakarta.(bhc/mdb) |