Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Tahun Ini Tak Sampai 4 Bulan, Belum Ada Eksekusi Terpidana Narkoba
Saturday 14 Sep 2013 08:05:26
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada lagi terpidana mati yang akan segera didor terkait kasus narkoba.

"Belum, belum ada eksekusi terpidana mati (narkoba), belum ada info," kata Mahfud kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (13/9) di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan.

Mengenai siapa nama terpidana mati narkoba yang akan dieksekusi, Mahfud belum memberikan keterangan pasti, karena pihaknya belum menerima informasi terbaru. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.

Persoalan eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba ini menjadi suatu hal yang ditunggu masyarakat, karena cukup banyak para orang tua yang menyayangkan anak-anaknya yang mati karena narkoba. Persoalan narkoba ini pun menjadi suatu hal yang mengerikan bagi orang tua lainnya, yang takut jika anak mereka terjerumus.

Perlu diketahui bahwa, jumlah terpidana mati dalam perkara narkoba di Republik Indonesia ini, ada sebanyak 71 orang. Dan jumlah ini sesuai penyampaian Jaksa Agung Basrief Arief, dan masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden.

Tahun ini tak sampai 4 bulan lagi akan berakhir, dan tercatat masih ada 9 orang menjadi target eksekusi mati dari total 71 orang terpidana mati dalam kasus narkoba, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu, sesuai pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/3) di Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2