SAMARINDA, Berita HUKUM - Tepian TV yang merupakan televisi siaran lokal Kota Tepian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang melakukan siaran sejak beberapa tahun lalu terhitung hari, Jumat (18/7) kemarin tidak melakukan siaran yang menjadi tontonan masyarakat di wilayah kota tepian Samarinda, karena distop penyiarannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, sebab dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) dengan menampilkan tayangan yang tidak sepantasnya, menurut undang-undang juga tidak mengantongi izin dari Lembaga Penyiaran Daerah (LPS).
Pelanggaran yang dilakukan PT. Tepian Multimedia selaku pemilik Tepian televisi, menurut Ketua KPID Kaltim Zainal Abidin bahwa, "dalam tayangan sering mengabaikan kaida-kaida penyiaran selama tayangan televisi lokal tersebut, terlebih lagi dalam penyiarannya tidak mengantongi izin dari LPS," tegas Zainal.
Ketua KPID Kaltim, Zainal juga mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, tepian TV telah melanggar Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Sebelum lembaga penyiaran melakukan penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggara penyiaran, ini sudah melanggar. Tak sampai disitu, atas pelanggaran tersebut tepian TV dapat diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 5 Milyar rupiah," terang Zainal.
Zainal juga mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan tepian televisi yang merupakan televisi lokal dengan menayangkan azan magrib yang disusupi dengan iklan bank, juga menampilkan anak dibawah umur ketika dalam penayangannya berita kriminal, ada juga aduan masyarakat tentang tayangan komedi yang cenderung melecehkan orang atau kelompok tertentu, jelas zainal.
Meskipun demikian, Zainal menyarankan agar tepian televisi segera mengurus izin pada LPS, jika izinnya sudah ada dari Lembaga Penyiaran Daerah dapat kemungkinan untuk bisa tayang kembali, pungkas Zainal.
“Disarankan kepada Tepian TV agar segera mengurus izin dari LPS, anadaikata sudah mengantongi izin maka kakan dapat siaran kembali,” pungkas Zainal.(bhc/gaj).
|