Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Televisi
Tak Mengantongi Izin Penyiaran, Tepian TV Distop KPID Kaltim
Wednesday 23 Jul 2014 18:16:09
 

Ilustrasi. TepianTV.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tepian TV yang merupakan televisi siaran lokal Kota Tepian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang melakukan siaran sejak beberapa tahun lalu terhitung hari, Jumat (18/7) kemarin tidak melakukan siaran yang menjadi tontonan masyarakat di wilayah kota tepian Samarinda, karena distop penyiarannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, sebab dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) dengan menampilkan tayangan yang tidak sepantasnya, menurut undang-undang juga tidak mengantongi izin dari Lembaga Penyiaran Daerah (LPS).

Pelanggaran yang dilakukan PT. Tepian Multimedia selaku pemilik Tepian televisi, menurut Ketua KPID Kaltim Zainal Abidin bahwa, "dalam tayangan sering mengabaikan kaida-kaida penyiaran selama tayangan televisi lokal tersebut, terlebih lagi dalam penyiarannya tidak mengantongi izin dari LPS," tegas Zainal.

Ketua KPID Kaltim, Zainal juga mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, tepian TV telah melanggar Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Sebelum lembaga penyiaran melakukan penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggara penyiaran, ini sudah melanggar. Tak sampai disitu, atas pelanggaran tersebut tepian TV dapat diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 5 Milyar rupiah," terang Zainal.

Zainal juga mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakukan tepian televisi yang merupakan televisi lokal dengan menayangkan azan magrib yang disusupi dengan iklan bank, juga menampilkan anak dibawah umur ketika dalam penayangannya berita kriminal, ada juga aduan masyarakat tentang tayangan komedi yang cenderung melecehkan orang atau kelompok tertentu, jelas zainal.

Meskipun demikian, Zainal menyarankan agar tepian televisi segera mengurus izin pada LPS, jika izinnya sudah ada dari Lembaga Penyiaran Daerah dapat kemungkinan untuk bisa tayang kembali, pungkas Zainal.

“Disarankan kepada Tepian TV agar segera mengurus izin dari LPS, anadaikata sudah mengantongi izin maka kakan dapat siaran kembali,” pungkas Zainal.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Televisi
 
  Kritik Acara TV Alay, Deddy Corbuzier Bantah Bertengkar Sederet Artis Ini
  Trans TV Mulai Luncurkan 4 Program Baru
  Setelah Sukses D'Academy 1, Indosiar Kembali Hadirkan D'Academy 2
  ANTV Janji akan Evaluasi Tayangan Film ‘King Suleiman’
  Tayangkan Nikah Artis secara Langsung Trans TV dan RCTI Kena Tegur KPI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2