Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Tak Punya Bukti Kuat, Polisi Tahan Seorang Pekerja
Tuesday 31 Jan 2012 19:37:39
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketidakadilan dari proses hukum tidak hanya diterima nenek Rasminah yang dituduh mencuri enam buah piring majikannya di Tangerang, tetapi juga menimpa seorang warga Bontang, Kalimantan Timur. Hal itu, menimpa Muhammad Hasyim, warga Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan surat yang diterima redaksi BeritaHUKUM.com, Muhammad Hasyim mengaku hidupnya saat ini tidak tenang, karena proses hukum yang tidak jelas dari Kepolisian Resort (Polres) Bontang. Hasyim yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan, ditahan Polres Bontang sejak 14 Mei 2011 sampai dengan 12 Juli 2011.

Setelah itu, dia dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis, padahal proses penyidikannya di Polres Bontang, belum selesai. Namun, dia tidak dikenai wajib lapor oleh penyidik. Saat dihubungi Berita Hukum, Hasyim mengaku hanya dipesan tidak meninggalkan Kota Bontang oleh Polres Kota Bontang melalui Kasat Reskrimnya, AKP Yogi Hardiman.

“Pesannya, jangan pergi ke mana-mana, sambil menunggu proses berikutnya. Namun tidak disebutkan proses dimaksud,” kata Haysim kepada redaksi BeritaHUKUM.com di Jakarta, Selasa (31/1).

Anehnya, meskipun masih dalam proses penyidikan, Hasyim baru satu kali diperiksa untuk kasusnya tersebut sejak dikeluarkan dari tahanan yaitu pada 11 Januari 2012 atau tujuh bulan setelah dikeluarkan dari tahanan. Setelah itu, dia menemui Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Budi Handaka sebagai pihak yang mengeluarkan surat penahanan.

“Saat itu, Pak Budi Handaka mengingatkan Saya agar tidak mengajukan praperadilan terhadap Polres Bontang. Saya pun mengajukan opsi, agar Pak Kepala Kejaksaan Negeri mengupayakan dikeluarkannya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas kasus Saya,” kata Hasyim.

Alasan Hasyim, dikeluarkannya surat perintah pengeluaran tahanan atas nama dirinya, karena penyidik tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya tersebut. Atas dasar tersebut, Hasyim merasa beralasan meminta penghentian penyidikan kasusnya.

Penangkapan Hasyim tampaknya berasal dari tuduhan pihak keamanan Ammonium Nitrate Prill Plant (ANPP) Project Bontang yang dikelola PT Kaltim Nitrate Indonesia dan PT Rekayasa Industri karena telah mengajurkan melakukan pencurian sejumlah material proyek saat karyawan PT Promits (yang juga rekanan PT Rekayasa Industri) melakukan unjuk rasa di kawasan ANPP tersebut pada 13 Mei 2011.

Unjuk rasa itu adalah buntut dari tuntutan karyawan PT Promits yang merasa tidak dipenuhi kewajibannya oleh pengelola proyek tersebut. Hal tersebut adalah kenaikan uang transpor dari Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu per hari, rapel uang pengganti kalori dan rapel pembayaran premi Jamsostek.

Namun, PT Rekayasa Industri selaku kontraktor utama pada ANPP itu tidak menerima tuntutan tersebut, meskipun Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang memutuskan agar manajemen PT Promits yang menjadi sub kontraktor PT Rekayasa agar membayarkan tuntutan karyawan tersebut.

Dalam unjuk rasa di ANPP itu, Hasyim dituduh sebagai penggerak yang mempengaruhi para karyawan. Karena itu, pihak keamanan ANPP Bontang atas nama Edi Sutardi menuduh Hasyim juga sebagai otak pencurian sejumlah material di proyek tersebut. Itulah yang menjadi dasar penetapan Hasyim sebagai tersangka.

Kepada BeritaHUKUM.com, Hasyim kembali menegaskan, dirinya akan terus mengupayakan memperoleh SP3. Jika tidak dikeluarkan, Hasyim mengaku akan melaporkan hal itu ke Bidang Propam Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Bahkan, jika perlu akan melapor pula kepada Mabes Polri di Jakarta.(bhc/nef)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2