Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bupati Garut Aceng
Tak Tegas Sikapi Kasus Aceng, Ketua PAN Garut Dicopot
Monday 31 Dec 2012 00:03:32
 

Logo PAN.(Foto: Ist)
 
GARUT, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Babay Tamimi, dicopot dari jabatannya. Babay dinilai tidak tegas mengenai sikap fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut terhadap pemakzulan Bupati Aceng.

"Statusnya (Babay) dinonaktifkan sementara dengan batas waktu tidak ditentukan," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat, Bidang Pemenangan Pemilu, TB Miftah Fauzi, di Garut, Ahad, Minggu (30/12).

Menurut dia, penonaktifan Babay itu dilakukan setelah DPW PAN Jabar menerjunkan tim investigasi ke Garut. Berdasarkan hasil penelurusan yang dilakukan tim kecil itu, ditemukan adanya ketidakcakapan kader PAN secara kolektif dalam menyikapi hasil Panitia Khusus DPRD soal dugaan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Aceng.

Dalam pandangan Fraksinya, PAN menyatakan perbuatan Bupati Aceng hanya cukup diberikan sanksi dari Gubernur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Padahal, masyarakat dan pengurus pusat PAN menginginkan Bupati Aceng dimakzulkan sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Akibat kondisi itu, banyak kalangan masyarakat yang menilai bahwa sikap fraksi PAN terhadap kasus Aceng terkesan pengecut. Bahkan, sebagian tokoh masyarakat menilai bahwa PAN tidak memiliki sikap atau abstain. "Opini sikap PAN ini terus berkembang di publik hingga akhirnya menjadi sebuah polemik," ujar Miftah, seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Minggu (30/12).

Karena itu, untuk mengembalikan citra partai, kepengurusan PAN di Garut diambil alih pelaksana tugas dari DPW PAN Jawa Barat. Plt ini bertugas untuk melakukan konsolidasi di internal dan eksternal partai. "Kami akan mengawal kasus yang terjadi di Garut ini sampai tuntas dan mengembalikan lagi citra partai," ujar Miftah.

Ketua PAN Garut, Babay Tamimi, mengaku pasrah dengan keputusan penonaktifan dirinya. Menurut dia, keputusan yang diambil DPW itu dianggap sebagai hal yang wajar. "Bagi saya ini sebagai koreksi, tidak perlu berontak karena akan merugikan partai," ujarnya. (tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bupati Garut Aceng
 
  Polda Jabar Siap Antisipasi Aksi Massa di Garut
  Tuding Palsukan Tandatangan, Bupati Aceng Laporkan DPRD Garut ke Polisi
  Digugat Aceng Rp 5 Triliun, MA: Silahkan Saja
  Tak Tegas Sikapi Kasus Aceng, Ketua PAN Garut Dicopot
  MA Siap Proses Usulan DPRD Garut Berhentikan Aceng
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2