CALIFORNIA, Berita HUKUM - Aplikasi pemesanan taksi Uber harus membayar denda $7,3 juta atau setara Rp97,4 milyar di California, AS, karena tidak memberi informasi lengkap tentang layanan dan operasionalnya ke regulator. Hakim Komisi Fasilitas Umum California - badan yang mengizinkan Uber beroperasi di negara bagian tersebut - mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan laporan lengkap seperti yang disyaratkan.
Uber dituduh sengaja menyembunyikan detil informasi seperti kecelakaan yang dialami armadanya.
Perusahaan ini terlibat dalam kasus-kasus hukum di berbagai kota dunia karena operasionalnya.
Layanan Uber di Portland, Oregon, AS sudah dihentikan karena tidak ada kesepakatan dengan pemerintah kota.
Uber dilarang di Italia dan Jerman
Layanan taksi tanpa izin juga telah dilarang di negara-negara seperti Jerman, Spanyol dan Italia.
Aplikasi dari perusahaan yang berbasis di San Francisco itu memungkinkan orang untuk menjadi penumpang dari mobil yang berada di dekat mereka, dan biasanya tarifnya lebih rendah dari taksi biasa.
Uber juga dituduh tak memberikan data tentang jumlah penumpang difabel yang diangkut di California.
Menurut Uber, mereka sudah memberi informasi yang mencukupi pada komisi tentang operasionalnya di negara bagian tersebut.
Mereka memutuskan untuk banding atas keputusan denda yang dikeluarkan.
Uber punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding sebelum kehilangan izin beroperasi di California.(BBC/bh/sya) |