Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Transportasi Online
Taksi Uber Kena Denda Rp97 Miliar di California
Thursday 16 Jul 2015 17:04:23
 

Uber dituduh sengaja menyembunyikan detail informasi operasionalnya.(Foto: Getty Images)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Aplikasi pemesanan taksi Uber harus membayar denda $7,3 juta atau setara Rp97,4 milyar di California, AS, karena tidak memberi informasi lengkap tentang layanan dan operasionalnya ke regulator. Hakim Komisi Fasilitas Umum California - badan yang mengizinkan Uber beroperasi di negara bagian tersebut - mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan laporan lengkap seperti yang disyaratkan.

Uber dituduh sengaja menyembunyikan detil informasi seperti kecelakaan yang dialami armadanya.
Perusahaan ini terlibat dalam kasus-kasus hukum di berbagai kota dunia karena operasionalnya.

Layanan Uber di Portland, Oregon, AS sudah dihentikan karena tidak ada kesepakatan dengan pemerintah kota.
Uber dilarang di Italia dan Jerman

Layanan taksi tanpa izin juga telah dilarang di negara-negara seperti Jerman, Spanyol dan Italia.
Aplikasi dari perusahaan yang berbasis di San Francisco itu memungkinkan orang untuk menjadi penumpang dari mobil yang berada di dekat mereka, dan biasanya tarifnya lebih rendah dari taksi biasa.

Uber juga dituduh tak memberikan data tentang jumlah penumpang difabel yang diangkut di California.
Menurut Uber, mereka sudah memberi informasi yang mencukupi pada komisi tentang operasionalnya di negara bagian tersebut.

Mereka memutuskan untuk banding atas keputusan denda yang dikeluarkan.
Uber punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding sebelum kehilangan izin beroperasi di California.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2