Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Penyadapan
Tanggapi Penyadapan, Polri Siap Hentikan Kerjasama dengan Australia
Tuesday 19 Nov 2013 17:44:46
 

Gedung Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes POLRI).(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia bersiap menghentikan kerjasama yang selama ini terjalin dengan Australia, sebagai sikap protes terhadap penyadapan yang dilakukan negeri dengan suku asli Aborigin tersebut.

Namun demikian, ditegaskan Kapolri Sutarman bahwa tindakan ini hanya dilakukan jika ada perintah langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pimpinan tertinggi negara Republik Indonesia.

"Tapi kalau perintah Presiden dihentikan, maka kita akan laksanakan. Apapun perintah Presiden, akan kami laksanakan," kata Komjen Sutarman, Selasa (19/11) di Mabes Polri.

Adapun menanggapi pernyataan Presiden yang akan meninjau kembali sejumlah agenda kerjasama bilateral dengan Australia, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan akan menyampaikan kerjasama yang dilakukan Polri dengan Australia selama ini.

Menurut Sutarman, kerjasama yang dilakukan Polri dengan Australia menyangkut pengadaan sejumlah peralatan, perlengkapan, pelatihan, dan penindakan hukum. Beberapa diantaranya adalah pembentukan Jakarta Cente for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) yang berada di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, penanggulangan trans national crime, people smuggling, human trafficking dan terorisme.

Secara serius Polri menanggapi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Australia yang menyadap menyadap percakapan ponsel SBY, Ani Yudhoyono, Andi Mallarangeng, Hatta Radjasa, Boediono, Sri Mulyani Indrawati, dan Sofyan Djalil pada periode 2009, Presiden SBY dalam akun twitter-nya menyatakan 'tindakan AS dan Australia sangat mencederai kemitraan strategis dengan Indonesia, sesama negara demokrasi'.

‪Presiden pun memerintahkan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa untuk menarik pulang duta besar Indonesia untuk Australia dari Canberra ke Jakarta.

‪"Kita juga akan meninjau kembali sejumlah agenda kerjasa bilateral, akibat perlakuan Australia yang menyakitkan itu," kata SBY dalam twitternya yang diberi tanda *SBY*.

Selain itu, Polri juga mendapat pelatihan dan dukungan perlengkapan pengungkapan kasus, seperti laboratorium cyber crime di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan laboratorium DNA di Disaster Victim Identification (DVI), Cipinang, Jakarta Timur.

"Ini bentuknya Police to Police cooperation, sementara penyadapan ini Government to Government. Jadi kalau (kerjasama dengan Australia) diminta berhenti, kami siap berhenti," pungkas Sutarman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Penyadapan
 
  Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
  Trump Menuding Obama Menyadap Teleponnya
  Demokrat Wacanakan Hak Angket Sikapi Indikasi Penyadapan SBY
  Penyadapan Harus Atas Permintaan Penegak Hukum
  Cara Cek Apakah Telepon Anda Disadap?
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2