JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau lembaga penyiaran khususnya 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait maraknya penayangan adegan tawuran pelajar. KPI Pusat menemukan adegan sejumlah stasiun televisi yang tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak yang diatur dalam P3SPS KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan dalam surat imbauan KPI Pusat tertuju 11 Dirut stasiun televisi (TVRI, RCTI, SCTV, Cipta TPI, ANTV, Global TV, Trans TV, Trans7, Metro TV, TV One, dan Indosiar), Jumat, 28 September 2012.
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dijelaskan penayangan adegan yang dimaksud adalah penayangan wajah anak - anak dan / atau remaja dalam peristiwa / penegakan hukum, khususnya pada kasus yang akhir - akhir ini banyak diberitakan yakni tawuran.
KPI Pusat juga mengingatkan TV bahwa sesuai dengan ketentuan pengaturan perlindungan anak - anak dan / remaja dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012, wajah dan identitas anak yang terlibat dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan.
Diujung surat, KPI Pusat meminta semua TV supaya menjadi P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.(bhc/dp/kpi/rat)
|