Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Densus 88
Teguh Juwarno Kecewa Pada Tindakan Densus 88
Sunday 19 May 2013 10:32:42
 

Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepak terjang Tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 dalam pemberantasan terorisme dinilai banyak kalangan tidak profesional dan tidak mematuhi kaidah Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini selain menjadi perbincangan dalam dialog-dialog terbuka, hingga di berbagai jejaring sosial, kinerja Densus 88 diharapkan menyerbu rumah dan menembak para koruptor, bukan bertindak main hakim sendiri dengan menembaki rakyat yang perbuatannya belum terbukti.

Diantara sekian banyak komentar yang mengkritik Densus 88 yaitu, Teguh Juwarno, Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui akun Twitternya, Teguh mempertanyakan soal tembak mati terduga teroris oleh Densus 88, yang dianggapnya sangat ironis dibandingkan para koruptor yang sudah terbukti namun masih bisa tertawa dan tersenyum, seakan tidak ada berdosa sama sekali.

Berikut diantara kicauan Teguh yang menyatakan sikap kecewanya terhadap Densus 88 yang digaji rakyat dan negara. "Layakkah didor mati?! Mereka yang baru terduga teroris yang berencana merakit bom akan meledakkan Kedutaan Myanmar?" kicau Teguh Juwarno, Sabtu (18/5).

Teguh secara jelas menyatakan, bahwa apa yang dilakukan terduga teroris itu baru angan-angan, belum terjadi. Jadi, tidak selayaknya ditembak mati. Tindakan yang berbeda justru diberlakukan bagi terduga korupsi dan kejahatan besar lainnya.

"Yang masih angan-angan sudah dieksekusi mati. Sementara Aiptu (Labora Sitorus, anggota Polda Papua) bikin rakyat Papua mati busung lapar, makan ubi saja, (malah) digaji negara," kata Teguh.

Teguh juga mencontohnya perlakukan berbeda aparat kepolisian terhadap pemimpin geng motor, Klewang.
"Klewang yang jelas-jelas pemerkosa, pemimpin geng onar, dipelihara. Sementara aktivis sosial, asal berjenggot, rajin mengaji langsung didor," tulis Teguh yang juga anggota Komisi V DPR RI ini.

Menurut Teguh, alangkah baiknya jika peralatan Densus 88 yang super canggih, bebas sadap diperbantukan untuk kepentingan KPK dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Teguh meminta kepada Komnas HAM untuk turun tangan mengusut sikap-sikap semena-mena Densus 88. Ia juga menduga maraknya kasus penembakan terduga teroris adalah bagian pengalihan isu untuk menutupi kasus yang menjerat oknum kepolisian.

"Komnas HAM harus turun tangan untuk penembakan teroris akhir-akhir ini! Passca kasus Djoko Susilo tekuak, penembakan teroris menggila," tulisnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Densus 88
 
  Polri Klaim Muhammad Jefri Meninggal karena Serangan Jantung
  Densus 88 Tembak Tiga Terduga Teroris Hingga Tewas di Tangsel
  Legislator Tanyakan Penyebab BNPT Identikkan Teroris dengan Islam
  Densus 88 Berhasil Bekuk 2 Terduga Jaringan Teroris
  Teguh Juwarno Kecewa Pada Tindakan Densus 88
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2