Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Agraria
Tekan Konflik Lahan, Sebaiknya Gunakan UU Pokok Agraria
Monday 02 Jan 2012 23:23:52
 

llustrasi (Foto:lst)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Konflik tanah yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan dan anarkis, kerap kali terjadi. Tak jarang bentrok fisik terjadi dan mengorbankan jiwa, seperti yang terjadi di Mesuji, Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan (Sumsel).

Menyikapi hal ini, Ketua Yayasan Islamic Centre For Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE) Ahmad Samsul Rijal mendesak pemerintah untuk kembali ke UU Pokok Agraria (UUPA) dengan menempatkan tanah sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat.

“Sudah banyak peristiwa perebutan lahan berakibat hilangnya banyak jiwa. Hal itu sudah waktunya untuk dihentikan dan untuk mencegah kejadian ini di wiliayah lain dengan menggunakan UU Pokok Agraria. Tanah itu diperuntukan bagi sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Samsul Rijal kepada wartawan, Minggu (1/1).

Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga harus menata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UU Nomor 5/1960 tentang Pokok Agraria. Hal ini sebagai bagian upaya dari semangat reformasi di bidang agraria. “Segera tata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UUPA,” tandasnya. (sin/ans)



 
   Berita Terkait > Agraria
 
  Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
  Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
  Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
  Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
  MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2