JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Konflik tanah yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan dan anarkis, kerap kali terjadi. Tak jarang bentrok fisik terjadi dan mengorbankan jiwa, seperti yang terjadi di Mesuji, Provinsi Lampung dan Sumatra Selatan (Sumsel).
Menyikapi hal ini, Ketua Yayasan Islamic Centre For Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE) Ahmad Samsul Rijal mendesak pemerintah untuk kembali ke UU Pokok Agraria (UUPA) dengan menempatkan tanah sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat.
“Sudah banyak peristiwa perebutan lahan berakibat hilangnya banyak jiwa. Hal itu sudah waktunya untuk dihentikan dan untuk mencegah kejadian ini di wiliayah lain dengan menggunakan UU Pokok Agraria. Tanah itu diperuntukan bagi sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat,” tegas Samsul Rijal kepada wartawan, Minggu (1/1).
Tak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga harus menata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UU Nomor 5/1960 tentang Pokok Agraria. Hal ini sebagai bagian upaya dari semangat reformasi di bidang agraria. “Segera tata ulang seluruh regulasi sektoral dengan mengacu pada UUPA,” tandasnya. (sin/ans)
|