Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Partai Golkar
Tembak Kader Golkar, Polisi Tahan Polisi
Tuesday 18 Oct 2011 18:57:38
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Misteri penembakan Wakil Ketua DPC Partai Golkar Sumenep Muhammad Ridwan, menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Jawa Timur akhirnya menemukan bukti bahwa kematian itu akibat peluru yang berasal dari senjata api milik seorang anggota Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bripka Irwantono.

Atas temuan bukti tersebut, Ditpropam Polda Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Bripka Irwantono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Anggota yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan. Dia akan diproses, karena kelalaian yang mengakibat meninggalnya seseorang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, kepastian Bripka Nirwanto sebagai pelaku penembakkan, didasari pemeriksaan serta uji laboratorium terhadap anak peluru yang ditemukan di tubuh korban. Puslabfor Polda Jawa Timur memastikan anak peluru tersebut cocok dengan senjata api yang digunakan Nirwanto. Nirwanto pun mengakui perbuatannya. “Ini kelalaian yang telah diakui anggota bersangkutan,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan ditemukan tewas tidak jauh dari Taman Bunga, Jalan Trunojoyo, Sumenep, dua pekan lalu. Ia diduga korban peluru nyasar yang berasal dari tembakan petugas polisi yang saat mengejar pelaku pencurian motor. Dalam peristiwa itu, seorang pelaku curanmor juga tewas akibat tembakan petugas. Satu rekannya berhasil melarikan diri.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2