JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, Bripka CS tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 orang, termasuk salah satunya anggota TNI Angkatan Darat, di sebuah kafe Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari, dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.
"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," lugas Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, yakni "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Fadil juga memastikan kasus Bripka CS diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.
Atas kejadian tersebut, Fadil pun meminta maaf dan menuturkan turut belasungkawa kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.
Ditempat sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu sendiri bermula ketika pelaku Bripka CS mendatangi cafe sekira pukul 02.00 WIB.
"Kemudian disana pelaku minum-minuman dan selesai pukul 04.00 WIB," terang Yusri.
"Tetapi saat ingin melakukan pembayaran terjadi percekcokan, antara tersangka dan pegawai daripada cafe tersebut," ungkapnya.
Dalam kondisi mabuk tersangka Bripka CS mengeluarkan senjata api hingga melakukan penembakan dan menyebabkan 3 korban kehilangan nyawa serta 1 korban mengalami luka-luka.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan dipastikan berakhir di meja hijau.(bh/amp) |