Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Tembak Mati Nelayan, Polisi India Tangkap Marinir Italia
Tuesday 21 Feb 2012 01:36:24
 

Latorre Massimiliano (keempat dari kiri) dan Salvatore Girone (keempat dari kanan) menembak nelayan India yang mereka kira sebagai bajak laut (Foto: Reuters Photo)
 
NEW DELHI (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian India menahan dua anggota Marinir Angkatan Laut Italia. Hal ini dilakukan menyusul aksi penembakan mereka terhadap dua nelayan dari atas kapal tanker minyak MV Enrica Lexie yang sedang mereka jaga.

Laporan menyebutkan peristiwa itu terjadi di wilayah lepas pantai sebelah selatan negara bagian Kerala pada Rabu (15/3) lalu. Akibat insiden tersebut kini hubungan diplomatik kedua negara itu memanas

Bahkan, kepolisian mulai menyelidiki kemungkinan pengenaan pasal pembunuhan atas kematian dua nelayan tersebut. "Kami telah membawa kedua tersangka ke daratan. Mereka akan dibawa ke kota Kollam oleh tim penyelidik dan akan diajukan ke pengadilan begitu menyelesaikan proses untuk formalitasnya," kata Inspektur Jenderal K Padmakumar yang bertugas di kepolisian Kerala.

Menteri Pertahanan India AK Antony menggambarkan bahwa pembunuhan itu sebagai sesuatu yang sangat serius dan insiden yang disayangkan. Kementerian Luar Negeri India juga telah memanggil Duta Besar Italia di New Delhi sehari setelah peristiwa penembakan itu terjadi.

Pemerintah Italia dalam pembelaannya mengatakan kedua anggota tentara angkatan laut mereka tidak bisa diproses dengan hukum India, namun pemerintah India memandang sebaliknya.

Pejabat Italia dalam penjelasannya mengatakan penembakan itu dilakukan karena kapal milik dua nelayan tersebut berlaku agresif dan mengabaikan tembakan peringatan yang dilepaskan oleh kedua anggota angkatan laut Italia itu.

Kedua anggota angkatan laut Italia, Latorre Massimiliano dan Salvatore Girone mengira kapal nelayan itu sebagai bajak laut namun pemerintah India mengatakan kedua nelayan yang tewas itu tidak bersenjata saat melakukan pelayaran di dekat kapal tangker minyak tersebut.

Kapal MV Enrica Lexie saat peritiwa itu terjadi sedang berlabuh di pelabuhan Kochi, Kerala dan tengah melakukan perjalanan dari Singapura ke Mesir dengan membawa 34 awak, 19 orang diantaranya dari India. Sedangkan dua nelayan yang tewas saat kejadian tengah mengemudikan kapal yang juga membawa 11 nelayan.

Polisi mengatakan, kesebelas nelayan lainnya saat peristiwa terjadi sedang tertidur. Sesaat setelah peristiwa penembakan, dua kapal patroli dan pesawat terbang milik India langsung dikirim untuk mengejar dan mencegat kapal asal Italia tersebut, agar tidak melarikan diri.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2