Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tembakan Peringatan Hentikan Mobil Pengusaha BBM, Polisi Amankan 2,5 Ons Sabu
Friday 29 May 2015 06:50:09
 

Saat penangkan Justin (27) dan Hengki (43) pelaku pengedar Sabu di Jalan Diponogoro Samarinda, Selasa (26/5) pukul 23.40 Wita.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaran Unit Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (26/5) malam sekitar pukul 23.20 WITA terhadap sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku Hengki (43) dan Justan (24), keduanya mengaku sebagai warga Jl. Kedondong, Samarinda. Aksi yang dimulai di Jl. Gajah Mada, bantaran Tepian Mahakam membuahkan hasil, Tim kepolisian berhasil membekuk kedua pelaku, serta mengamankan 250 gram atau sekitar 2,5 Ons barang haram narkotika jenis Sabu.

Langkah keduanya terhenti saat melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota, ketika sebuah mobil Polisi Reskoba memalangi mobil pelaku yang pas didepan warung makan Amado, yang terdengar sambil melepaskan tiga kali tembakan peringatan keudara.

Mengetahui kendaraan mereka dihentikan Polisi, kedua pelaku Justan dan Hengki berusaha membuang Sabu kedalam bak mobil truk yang sedang parkir didepan sebuah toko, namun meleset dan jatuh ditanah, saat itulah kedua pelaku langsung diamankan dan diborgol dengan menggunakan isolasi lakband.

Seorang saksi mata yang merupakan Karyawan Rumah Makan Amado, Abdul HadI (27) kepada BeritaHUKUM.com di TKP sekitar pukul 23.45 WITA mengatakan bahwa, tiba-tiba sebuah mobil yang diketahui anggota Polisi langsung memalang mobil pelaku, dan langsung melepaskan tembakan, saat itu melihat pelaku membuang Sabu ke bak mobil, namun meleset dan jatuh ketanah bersamaan keduanya langsung di tangkap, ujar Abdul Hadi.

"Kami kaget tiba-tiba ada mobil yang memalangi mobil dan ada yang keluar sambil melepaskan tembakan selama 3 kali, saat itu saya melihat pelaku dalam mobil membuang sabu kedalam bak mobil, tapi meleset dan jatuh ketanah, keduanya langsung ditangkap," ujar Abdul Hadi.

Tersangka Hengki di konfirmasi pewarta di TKP menyangkal dengan mengatakan, "bukan saya, saya tidak tahu apa apa barang itu punya Justan," bantah Hengki.

Tersangka Justan kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengaku bahwa barang tersebut diterima dari Samsul dipinggir jalan, yang rencananya diberikan kepada seseorang yang sedang menunggu telpon namun keburu di tangkap.

"Sabu ini dititipkan Samsul dipinggir jalan untuk seseorang yang saya tidak tahu, hanya menunggu telpon namun keburu di tangkap," ujar Justan.

Seorang Polisi di TKP mengatakan bahwa, keliatan Justan dan Hengki hendak bertransaksi Sabu, tapi keduanya tak sadar bahwa depannya adalah Polisi yang menyamar.

"Saat hendak ditangkap barang bukti sabu seberat 2,5 ons hendak dibuang namun meleset, mereka kita kejar dari tepian dan kita tangkap disini, kita akan kejar pelaku yang lain," jelas salah seorang anggota Reskoba.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2