SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaran Unit Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (26/5) malam sekitar pukul 23.20 WITA terhadap sebuah mobil yang dikendarai oleh pelaku Hengki (43) dan Justan (24), keduanya mengaku sebagai warga Jl. Kedondong, Samarinda. Aksi yang dimulai di Jl. Gajah Mada, bantaran Tepian Mahakam membuahkan hasil, Tim kepolisian berhasil membekuk kedua pelaku, serta mengamankan 250 gram atau sekitar 2,5 Ons barang haram narkotika jenis Sabu.
Langkah keduanya terhenti saat melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Samarinda Kota, ketika sebuah mobil Polisi Reskoba memalangi mobil pelaku yang pas didepan warung makan Amado, yang terdengar sambil melepaskan tiga kali tembakan peringatan keudara.
Mengetahui kendaraan mereka dihentikan Polisi, kedua pelaku Justan dan Hengki berusaha membuang Sabu kedalam bak mobil truk yang sedang parkir didepan sebuah toko, namun meleset dan jatuh ditanah, saat itulah kedua pelaku langsung diamankan dan diborgol dengan menggunakan isolasi lakband.
Seorang saksi mata yang merupakan Karyawan Rumah Makan Amado, Abdul HadI (27) kepada BeritaHUKUM.com di TKP sekitar pukul 23.45 WITA mengatakan bahwa, tiba-tiba sebuah mobil yang diketahui anggota Polisi langsung memalang mobil pelaku, dan langsung melepaskan tembakan, saat itu melihat pelaku membuang Sabu ke bak mobil, namun meleset dan jatuh ketanah bersamaan keduanya langsung di tangkap, ujar Abdul Hadi.
"Kami kaget tiba-tiba ada mobil yang memalangi mobil dan ada yang keluar sambil melepaskan tembakan selama 3 kali, saat itu saya melihat pelaku dalam mobil membuang sabu kedalam bak mobil, tapi meleset dan jatuh ketanah, keduanya langsung ditangkap," ujar Abdul Hadi.
Tersangka Hengki di konfirmasi pewarta di TKP menyangkal dengan mengatakan, "bukan saya, saya tidak tahu apa apa barang itu punya Justan," bantah Hengki.
Tersangka Justan kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengaku bahwa barang tersebut diterima dari Samsul dipinggir jalan, yang rencananya diberikan kepada seseorang yang sedang menunggu telpon namun keburu di tangkap.
"Sabu ini dititipkan Samsul dipinggir jalan untuk seseorang yang saya tidak tahu, hanya menunggu telpon namun keburu di tangkap," ujar Justan.
Seorang Polisi di TKP mengatakan bahwa, keliatan Justan dan Hengki hendak bertransaksi Sabu, tapi keduanya tak sadar bahwa depannya adalah Polisi yang menyamar.
"Saat hendak ditangkap barang bukti sabu seberat 2,5 ons hendak dibuang namun meleset, mereka kita kejar dari tepian dan kita tangkap disini, kita akan kejar pelaku yang lain," jelas salah seorang anggota Reskoba.(bh/gaj) |