Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Tempat Tak Disediakan, Sampah Berserakan di Pangkalan Kerinci
Wednesday 15 Jan 2014 22:49:08
 

Ilustrasi, sampah yang berserakan.(Foto: BH/coy)
 
PANGKALAN KERINCI, Berita HUKUM - Target Bupati Pelalawan HM Harris untuk meraih penghargaan Adipura nampaknya sulit terwujud. Sebab, hingga kini sampah masih beserakan di Kota Pangkalan Kerinci, Ibukota Kabupaten Pelalawan, akibat tidak disediakannya tempat pembuangan sampah sementara (TPSS).

Kepala Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Pelalawan Mazrun Mansur, Rabu (15/1/2014), mengatakan, pihaknya masih mencari lokasi yang tepat untuk meletakkan bent kontainer atau tempat pembuangan sampah sementara yang terbuat dari besi, seperti bak dumtruck.

"Sudah ada 5 bent kontainer di kantor Kita, tinggal kita sekarang mencari lokasi yang pas untuk penempatannya. Agar nantinya keberadaan bent kontainer tidak menjadi persoalan atau dikeluhkan warga," ujarnya, demikian seperti dilansir goriau.com.

Ditambahkan Mazrun, saat ini 500 tong sampah pun sudah disiapkan oleh pihaknya untuk segera diserahkan kepada para camat.

"Nantinya tong-tong sampah ini pembagiannya ke desa dan kelurahan akan dikoordinir oleh camat. Semoga tong sampah yang telah disediakan memberi solusi sampah warga di Kota Pangkalan Kerinci," tutupnya.(rkn/grc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2