Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemendikbud
Tender UN Diduga Bermasalah, Kemendikbud Dilaporkan ke KPK
Tuesday 16 Apr 2013 22:03:27
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melaporkan Kemendikbud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/4). FITRA mencatat ada yang tidak wajar dalam proses tender pengadaan dan distribusi kelengkapan UN (Ujian Nasional) khususnya tahun ini.

Indikasi itu terlihat dari besaran anggaran APBN yang dipakai Kemendikbud, namun tidak sesuai fakta di lapangan. Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4) mengatakan, total anggaran yang disediakan sebesar Rp 120.457.937.603 miliar.

"Tapi dipakai Rp 94.885.352.747 miliar. Dengan begitu anggaran negara hanya menghemat sebesar Rp 25.572.584.856 miliar," katanya.

Uchok melanjutkan, negara sebenarnya bisa menghemat Rp 32.860.651.085 miliar, asal jika pada proses tendernya bisa ditekan dan tidak ada penyelewengan. Tentu hal itu atas tanggungjawab pihak Kemendikbud. "Kemendikbud telah melakukan pengaturan proses tender yang terkesan telah menentukan pemenang tender proyek tersebut, PT Ghalia Indonesia Printing, yang memenangi paket 3 dari total 6 paket," tambahnya.

Ada enam paket, katanya, PT Ghalia ikut tender empat paket dan mereka menang paket ketiga, sementara paket lain mereka kalah. Begitu juga dengan perusahaan lain. Jadi ini betul-betul arisan. Dibagi-bagi ke perusahaan-perusahaan yang sudah diatur.

Uchok mencontohkan, "PT Ghalia menangani 11 daerah dengan hitungan per daerah Rp 2 miliar dengan jumlah total kontrak Rp 22 miliar untuk distribusi kelengkapan UN. Itu sangat tidak wajar lantaran ada perusahaan lain yang sebenarnya telah melakukan penawaran lebih murah dibanding dengan PT Ghalia," terangnya.

Oleh karena itu, pihak FITRA melaporkan ke KPK untuk menelusuri proses tender UN tersebut. Menurut catatan FITRA, masih kata Uchok, tahun lalu perusahaan PT Ghalia itu belum berpengalaman mengurusi pengadaan UN. Apalagi di tahun ini jumlah daerahnya bertambah menjadi 11 daerah. "Kapasitas PT Ghalia, apakah memungkinkan ikut tender. Analisisnya Ghalia tidak punya kapasitas," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2