Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Terorisme
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
2021-01-22 15:10:44
 

Tengku Zulkarnain.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Istilah ekstremis kini sedang ramai dibicarakan oleh kalangan umat Islam, karena pemerintah Indonesia memunculkan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Terkait urusan tersebut, politisi Islam, Tengku Zulkarnain dalam cuitan Twitternya, tengkuzulkarnain @ustadtengkuzul, Jumat (22/1), mengatakan, bahwa yang dituduh ekstremis adalah inlander (orang-orang pribumi), dan yang menuduh ekstremis adalah para penjajah. Itu dulu... lha sekarang...?" kicaunya.

"Dulu yg dituduh EKTRIMIS itu adalah INLANDER... Dan yg menuduh EKTRIMIS adalah Para PENJAJAH... Itu dulu... Lha sekarang...?" tweetnya.

Tengku Zulkarnain juga membandingkan dengan aksi separatisme di ujung wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mana lebih nyata sekarang, Separatis di Wilayah Ujung wilayah NKRI atau Ektrimisme yg dicurigai karena pengajian di rumah ibadah...?
Monggo..." tulisnya.

Ia juga mengatakan, menjadi teringat film-film perjuangan melawan penjajah Belanda yg dulu sering diputar di TVRI. Tentara para penjajah selalu dalam dialognya mengatakan "en kowe ektrimis ekstremis selalu bikin susah saja". Para pejuang kemerdekaan disebut ektremis. Sekarang malah muncul Perpres tentang ekstremis?

"Teringat di film2 perjuangan melawan penjajah Belanda yg dulu sering diputar di TVRI. Tentara para Penjajah selalu dlm dialognya mengatakan:"end kowe ektrimis ektrimis selalu bikin susah saja". Para pejuang kemerdekaan disebut ektrimis. Sekarang malah muncul.Perpres ttg ektrimis?" ujarnya.

Pendukungnya

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, namun harus diikuti dengan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (19/1) lalu.

Besoknya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani mengatakan keberadaan Peraturan Presiden 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme.

"Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," kata Christina, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu.(twitter/Antara/pikiran-rakyat.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2