Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Terorisme
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
2021-01-22 15:10:44
 

Tengku Zulkarnain.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Istilah ekstremis kini sedang ramai dibicarakan oleh kalangan umat Islam, karena pemerintah Indonesia memunculkan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Terkait urusan tersebut, politisi Islam, Tengku Zulkarnain dalam cuitan Twitternya, tengkuzulkarnain @ustadtengkuzul, Jumat (22/1), mengatakan, bahwa yang dituduh ekstremis adalah inlander (orang-orang pribumi), dan yang menuduh ekstremis adalah para penjajah. Itu dulu... lha sekarang...?" kicaunya.

"Dulu yg dituduh EKTRIMIS itu adalah INLANDER... Dan yg menuduh EKTRIMIS adalah Para PENJAJAH... Itu dulu... Lha sekarang...?" tweetnya.

Tengku Zulkarnain juga membandingkan dengan aksi separatisme di ujung wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mana lebih nyata sekarang, Separatis di Wilayah Ujung wilayah NKRI atau Ektrimisme yg dicurigai karena pengajian di rumah ibadah...?
Monggo..." tulisnya.

Ia juga mengatakan, menjadi teringat film-film perjuangan melawan penjajah Belanda yg dulu sering diputar di TVRI. Tentara para penjajah selalu dalam dialognya mengatakan "en kowe ektrimis ekstremis selalu bikin susah saja". Para pejuang kemerdekaan disebut ektremis. Sekarang malah muncul Perpres tentang ekstremis?

"Teringat di film2 perjuangan melawan penjajah Belanda yg dulu sering diputar di TVRI. Tentara para Penjajah selalu dlm dialognya mengatakan:"end kowe ektrimis ektrimis selalu bikin susah saja". Para pejuang kemerdekaan disebut ektrimis. Sekarang malah muncul.Perpres ttg ektrimis?" ujarnya.

Pendukungnya

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, namun harus diikuti dengan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami setuju dengan perpres tersebut demi terciptanya persatuan dan kerukunan, sekaligus mencegah lahirnya pikiran dan aksi ekstremis yang dapat memecah belah kedaulatan negara," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (19/1) lalu.

Besoknya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani mengatakan keberadaan Peraturan Presiden 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme.

"Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," kata Christina, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu.(twitter/Antara/pikiran-rakyat.com/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2