PEKANBARU, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi Militer I Medan akhirnya menjatuhkan hukuman vonis 3 bulan kepada Letkol Robert Simanjuntak terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan foto Didik Erwanto.dan Parwira menengah TNI AU ini tak kuasa membendung air matanya.
Sidang yangi berlangsung, Selasa (17/9) di Gedung Unit Pelaksana Teknis Oditur di Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH, MH dengan hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH, MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo, SH.
Mantan pamen di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin ini lantas memeluk ibu kandungnya yang masih duduk di bagian depan. Robert memeluk erat sang bundanya sambil menangis. Isak tangis juga diikuti oleh istri dan keluarganya. Mereka tampak saling berpelukan. bahkan sejumlah kerabat dan anggota TNI AU yang hadir di ruangan itu, memberikan support ke Robert.
Letkol Robert divonis Pengadilan Tinggi Militer I Medan 3 bulan bui karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap fotografer Didik Erwanto saat terjadi jatuhnya pesawat TNI AU, 16 Oktober 2012, di Pasir Putih, Kab Kampar, Riau. Saat itu, Robert mencekik leher membanting hingga terjatuh dan mempiting Didik. Adegan penganiayaan itu sempat terakam kamera wartawan. Rekaman ini yang akhirnya menjadi alat bukti dan diputar majelis hakim saat pembacaan tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membantah melakukan pemukulan. Dalam keterangannya, Letkol Robert membantah telah memukul Didik.
Robert menjelaskan bahwa ia sudah minta agar Didik pergi dari lokasi. Namun, ia beralasan karena Didik tak juga pergi ia lalu mengusir memakai kaki.
"Saya mengusir pakai kaki tapi tidak kena. Saat itu saya tidak mungkin melakukan pemukulan dalam kondisi itu. Pukulan terakhir tidak kena," katanya.
"Saya tahu, kalian sebelum menjadi saksi pasti sudah diberi pengarahan dulu. Dalam video ini semuanya sudah jelas," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto.
Selain Didik dan tiga orang anggota TNI AU, pada persidangan ini juga didengarkan keterangan tiga orang saksi lainnya yang tidak bisa menghadiri persidangan. Pembacaan keterangan dilakukan Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH dengan memaparkan BAP ketiga saksi.
"Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang dipukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali," kata Hendra.
Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul? Hendra mengatakan karena korban melakukan peliputan.
Sejumlah saksi dari TNI AU mengaku tidak melihat adanya aksi tersebut, namun mereka tak bisa mengelak saat rekaman diputar. Malah majelis hakim sempat bergurau kepada saksi dan terdakwa.
"Nah kan, walau membantah tidak melihat, rekaman ini sudah jelas. Ibarat KPK, kamu itu sudah tertangkap tangan. Saya itu nonton video ini sudah 10 kali," kata hakim .(dtk/bhc/put) |