Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana APBD
Terbukti Korupsi Rp 2,3 Milyar, Mantan Anggota DPRD Kutim Divonis 6 Tahun Penjara
Tuesday 27 Nov 2012 22:58:36
 

Mantan Anggota DPRD Kutim, Alex Rohmanu saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (27/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (27/11) akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Alex Rohmanu, mantan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam kasus korupsi dana hibah APBD Kutim senilai Rp 2,3 miliar tahun 2011 untuk Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sangata Kutim.

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Milyar untuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sangata Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) Alex Rohmanu selaku Ketua STAIS Sangata pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (27/11) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, SH dengan Poster Sitorus, SH dan Radjali, SH sebagai anggota juga menjatukan vonis kepada terdakwa selama 6 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menghukum denda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan, terdakwa Alex Rohmanu juga diwajibkan untuk mengganti uang Rp 2,3 Milyar, harta benda terdakwa akan disita untuk membayar kerugian keuangan yang telah di korupsinya selama 2 bulan tidak mencukupi makan akan di ganti dengan penjara selam 5 tahun, tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Vonis yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 2 (dakwaan primer) adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana hibah STAIS senilai Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi", ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan dana hibah yang dicairkan pada (5/5/11) untuk STAIS pada tahun 2011 yang dialokasikan dari APBD Kutim sebesar Rp 5 miliar. Dari dana hibah tersebut Rp 2 miliar digunakan untuk operasional STAIS dan Rp 700 juta juga untuk operasional Yayasan STAIS.

Namun belakangan dana sebanyak Rp 2,3 miliar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni buat pengembangan usaha di bidang Property di Surabaya Jawa Timur.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini menurut Majelis Hakim, terdakwa selaku Ketua Yayasan STAIS tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan, terdakwa telah menikmati uang negara yang dikorupsi dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan koperatif, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, terdakwa Alex Rohmanu menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih pikir-pikir dan konsultasi denga pengacara dulu. Hanya itu saja dulu", ujar Alex dengan senyum khasnya sambil berlalu menuju ruangan tahanan PN Samarinda.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2