SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (27/11) akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Alex Rohmanu, mantan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam kasus korupsi dana hibah APBD Kutim senilai Rp 2,3 miliar tahun 2011 untuk Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sangata Kutim.
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Milyar untuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Sangata Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) Alex Rohmanu selaku Ketua STAIS Sangata pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (27/11) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sugeng Hiyanto, SH dengan Poster Sitorus, SH dan Radjali, SH sebagai anggota juga menjatukan vonis kepada terdakwa selama 6 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menghukum denda Rp 250 juta atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan, terdakwa Alex Rohmanu juga diwajibkan untuk mengganti uang Rp 2,3 Milyar, harta benda terdakwa akan disita untuk membayar kerugian keuangan yang telah di korupsinya selama 2 bulan tidak mencukupi makan akan di ganti dengan penjara selam 5 tahun, tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Vonis yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 2 (dakwaan primer) adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan dana hibah STAIS senilai Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi", ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan dana hibah yang dicairkan pada (5/5/11) untuk STAIS pada tahun 2011 yang dialokasikan dari APBD Kutim sebesar Rp 5 miliar. Dari dana hibah tersebut Rp 2 miliar digunakan untuk operasional STAIS dan Rp 700 juta juga untuk operasional Yayasan STAIS.
Namun belakangan dana sebanyak Rp 2,3 miliar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni buat pengembangan usaha di bidang Property di Surabaya Jawa Timur.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini menurut Majelis Hakim, terdakwa selaku Ketua Yayasan STAIS tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan, terdakwa telah menikmati uang negara yang dikorupsi dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan koperatif, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, terdakwa Alex Rohmanu menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya masih pikir-pikir dan konsultasi denga pengacara dulu. Hanya itu saja dulu", ujar Alex dengan senyum khasnya sambil berlalu menuju ruangan tahanan PN Samarinda.(bhc/gaj) |