Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Terbukti Pengedar Sabu, Fadliansyah dan Ismail Divonis Hakim PN Samarinda 14 Tahun Penjara
2019-10-07 09:32:52
 

Ilustrasi. Sidang Narkotika dengan JPU Jaksa Yudhi Satriyo Nugroho.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus penyalagunaan barang haram Narkotika jenis Sabu dan Inek yang digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dari Kejaksaan Negeri Samarinda maupun Kejaksaan Tinggi Kaltim yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada, Kamis (3/10) lalu, kedua terdakwa Fadliansyah dan Ismael dijatuhi hukum vonis selama 14 tahun penjara, disertai denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara.

Akhir-akhir ini baik tuntutan JPU maupun vonis majelis hakim dinilai cukup berat yang diharapkan membuat jera bagi pelaku kejahatan barang haram tersebut.

Halnya dengan pelaku kejahatan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Padliansyah (39) warga jalan Hj Jahrah RT. 05 Kelurahan Sungai Kledang, Samarinda Seberang, dan terdakwa Ismael bin Nanang (27) warga Jalan Gunung Batu RT. 07 Kelurahan Loa Duri, Loa Janan, digiring oleh Jaksa Yudhi Satriyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan dakwaan melanggar Pasal 114 KUHP Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan barang bukti 201,54 gram netto.

Jaksa Penuntut Umum Yudhi Satriyo Nugroho kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutannya.

Menurut Yudhi, pada sidang sebelum Jaksa dalam tuntutan mengatakan bahwa, terdakwa Fadliansyah dan terdakwa Ismail terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, di ancaman pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut pidana terhadapnya masing-masing, terdakwa Adriansyah dan terdakwa Ismail dengan pidana selama 16 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Jaksa Yudhi dalam tuntutannya.

Jaksa Yudhi juga menyatakan bahwa barang, "bukti berapa 6 paket sabu seberat 203,94 gram bruto atau 201,54 gram netto, 1 unit HP merk Samsung lipat, 1"unit HP merk Samsung Android, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP merek Oppo, 1 buah wadah berbentuk bulat, 1 buah kotak lampu satu, 1 unit timbangan digital, 3 bandel plastik, dan satu buah atm BCA dirampas untuk dimusnahkan," terang Yudhi.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa Fadliansyah dan terdakwa Ismail, menerima sabu dari Bambang sebagai DPO pada hari Rabu tanggal 27 Februari 29 pukul 15.00 Wita bertempat di Taman Samarinda Kecamatan Samarinda kota.

Kedua terdakwa memesan narkoba dari Bambang dengan awal mentransfer uang Rp 3.000.000 setelah Bambang mengetahui telah ditransfer uang tersebut Bambang menelepon Ismail untuk mengambil barang haram jenis sabu tersebut di taman samarinda sebanyak 200 sebanyak 200 gram untuk dibagi kedua terdakwa, tak lama sekitar pukul 17.30 Wita kedua terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa Fadliansyah, sedangkan Bambang dinyatakan DPO.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2