JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Murman Effendi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Bupati Seluma, Bengkulu, yang telah dinonaktifkan itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.
Selain pidana badan, terdakwa Murman Effendi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian vonis yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/2).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KMS Ronny. Sebelumnya, terdakwa Murman Effendi dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, atas vonis majelis hakim itu, kubu Murman menyatakan keberatan. Tapi mereka belum bersikap untuk mengajukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tandas Murman.
Sikap serupa juga disampaikan jaksa KMS Ronny. Menurutnya, vonis itu jauh dari harapannya. Namun, ia pun menyatakan pikir-pikir. "Sebelum menyatakan sikap, kami nyatakan pikir-pikir. Putusan majelis akan kami laporkan kepada pimpinan, setelah itu kami baru bisa menentukan sikap,” tegas dia.
Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Murman Effendi terbukti memberikan uang, baik dalam bentuk tunai maupun cek kepada 27 anggota DPRD Seluma. Para anggota Dewan itu telah memenuhi permintaan terdakwa untuk merubah Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011 dalam tempo satu hari.
Perda itu berisi tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran.
Uang itu diberikan dalam bentuk cek BCA KCU Seluma senilai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 1-1,5 juta kepada 27 anggota DPRD periode 2009-2014. Uang diberikan dalam dua tahap, yakni di rumah dinas terdakwa dan di Hotel Idola. Tidak hanya itu, dalam pengerjaannya, proyek tersebut diberikan kepada PT Puguk Sakti Permai.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Murman Effendi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) hurup b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 KUHP.(dbs/spr)
|