Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Alat Berat
Terdakwa Korupsi Sewa Alat Berat Divonis 1 Tahun
Tuesday 14 May 2013 10:03:05
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
KENDARI, Berita HUKUM - Terdakwa kasus korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011, Ramir divonis 1 tahun 10 bulan pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Kota Kendari.

Tak hanya itu, Ramir juga juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan pidana penjara, serta membayar uang pengganti Rp 78,8 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

"Terdakwa melanggar pasar 3 UU Tipikor. Terdakwa di vonis setahun 10 bulan pidana penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 78.800.000 subsider 6 bulan pidana penjara," jelas Kasi Pidsus Kejari Raha Triyana Setia Putra SH kepada fajar.co.id, Senin (13/5) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.(fjr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2