Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Malinda Dee
Terdakwa Malinda Dee Tetap Terlihat Cantik
Tuesday 08 Nov 2011 13:50:45
 

terdakwa Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan perdana terhadap terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee dalam perkara dugaan pencucian uang dan kejahatan perbankan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Meski menjadi menghuni Rutan Pondok Bambu, penampilannya tidak ada yang berubah. Ia tetap canti dan elegan.

Terdakwa Malinda Dee tiba di pengadilan sekitar pukul 10.20 WIB. Malinda datang dengan memakai pakaian serba hitam, kerudung hitam lengkap dengan riasan tebal. Malinda yang dikawal beberapa petugas kejaksaan dan kepolisian itu, langsung digiring masuk ke ruang tahanan anak, untuk menunggu dimulainya persidangan.

Persidangannya terdakwa baru dimulai pukul 11.00 WIB. Tim penuntut umum yang diketua Tatang Sutarna membacakan dakwaan setebal 46 halaman secara bergantian dengan anak buahnya. Terdakwa Malinda tampak tekun mendengarkan dakwaan tersebut. Wajahnya terus tertunduk. Tapi matanya terlihat berkaca-kaca. Sesekali ia mengusap air mata dengan tisu.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Malinda kepada wartawan mengaku ikhlas menghadapi sidang ini. Namun, ia menyesal telah melibatkan orang-orang yang disayanginya. Mereka adalah adik kandung Malinda, Visca Lovitasari dan suami Visca, Ismail Bin Janin, serta suami sirinya, Andhika Gumilang alias Juan Ferrero.

Ia pun menyatakan siap untuk membela dan menjadi saksi dalam persidangan ketiganya nanti. Sebelum memasuki ruang sidang, terdakwa sempat pula menyatakan serta berharap kasusnya ini cepat segera selesai. “Mohon doanya ya, agar kasus saya ini cepat selesai,” imbuhnya dengan tetap melempar senyum.

Sebelumnya, Malinda Dee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Maret 2011 lalu dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Setelah berkasnya dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan, kemudian penahanannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank hingga mencapai nilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobonya adalah Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono. Uang tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim dan suami siri Malinda, Andhika Gumilang serta PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Malinda dijerat dengan Pasal 263 UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2005 jo UU Nomor Nomor 8/2010 tentang Pencucia Uang jo Pasal 49 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, malinda terancam hukuman 15 tahun penjara.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2